HotnetNews.co.id || Tana Paser – Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial BM (49) dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kamis, 26 September 2024. Tersangka diamankan di sebuah rumah sekitar pukul 18.00 Wita, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga pada Selasa, 25 September 2024, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Batu Kajang. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BM di rumahnya dengan sejumlah barang bukti,” jelas AKP Suradi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto masing-masing 0,30 gram dan 0,18 gram. Selain itu, ditemukan pula alat hisap bong, satu pipet kaca, dan dua unit telepon genggam. Uang tunai sebesar Rp200.000 juga turut diamankan.
Tersangka BM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum, dengan terus menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
(Anang)
#sumberHumaspolrespaser.