Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumJakarta RayaPendidikan

Strategi Profesional Hukum Tetap Eksis di Tengah Gempuran AI

×

Strategi Profesional Hukum Tetap Eksis di Tengah Gempuran AI

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || JAKARTA, Seperti peran pendidikan tinggi hukum sangat signifikan membuka pemahaman para mahasiswa agar memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pekerjaannya.

Disrupsi teknologi informasi kecerdasan buatan atau artificial intelliggence (AI) mengubah cara kerja manusia. Profesi hukum termasuk salah satu yang terkena dampak kehadiran teknologi tersebut. Karenanya diperlukan langkah dan strategi dalam menyikapi perkembangan teknologi.

Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk mengungkapkan perlu strategi bagi profesi hukum khususnya lulusan muda dari perguruan tinggi agar tidak dikalahkan AI. Sebab, kemampuan AI sudah mencapai tingkat lanjut, khususnya dalam analisis hingga memberi nasihat hukum jauh lebih cepat dibandingkan konvensional.

Contoh lain, profesi lawyer juga tidak berperan signifikan dalam pendirian usaha karena sudah digantikan perizinan online. Terlebih, biaya pengurusan izin pendirian usaha relatif mudah dilakukan oleh pemohon. Oleh karena itu, advokat mesti lebih aktif dan mampu memprediksi perihal apa yang bakal terjadi ke depannya

“Sekarang semua (klien, -red) more demmanding. Selain itu, harus lebih murah, liberalisasi, reaktif, proaktif. Kalau dulu profesi advokat cenderung sebagai pemadam kebakaran. Tapi, sekarang bukan,” ujar Robert saat menjadi dosen tamu di Universitas Atmajaya Yogyakarta, Jumat (23/2/2024) pekan kemarin.

Melihat kondisi tersebut, Robert mengatakan seharusnya profesi hukum memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut dalam membantu pekerjaan. Penggunaan AI sudah dapat memudahkan pekerjaan profesi hukum lebih efektif dan efesien. Tren industri hukum global saat ini juga memanfaat AI dalam membantu pekerjaannya.

Setidaknya terdapat berbagai kantor advokat di luar negeri yang mengakuisisi perusahaan teknologi aplikasi dan mengintegrasikannya dengan layanan kantor hukum tersebut. Meski terdapat teknologi, terdapat peran-peran yang tidak dapat digantikan teknologi. Pertemuan klien secara tatap muka, pelayanan hukum, prompt atau penginstruksian AI, validator hingga kunjungan lapangan menjadi peran yang tidak dapat digantikan AI.

BACA ARTIKEL  Kepulauan Pulau Taliabu “Gawat Korupsi”, Publik Sorot Kinerja APH dan Kejaksaan: Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

“Seorang senior associate pernah bilang lebih baik train AI daripada human. Tapi itu tidak final, karena peran human pasti ada added value-nya. Enggak semua bisa dilakukan AI masih ada bagian formal membutuhkan representasi manusia,” katanya.

Dia menilai langkah yang perlu dilakukan profesional hukum saat ini adalah bagaimana agar dapat relevan dengan perkembangan teknologi kekinian. Baginya, peran pendidikan tinggi hukum sangat signifikan membuka pemahaman para mahasiswa agar memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pekerjaannya.

“Sejak bangku fakultas hukum sampai dengan jaringan profesional hukum dan juga lembaga pemerintahan. Sebab, kami percaya kualitas perkembangan hukum suatu negara berawal dari bangku kuliah sebagai awal pemikiran dimulai,” imbuhnya.

Oleh karena itu, penguatan penyediaan informasi hukum kepada seluruh staf pengajar serta mahasiswa, merupakan salah satu cara yang paling berdampak untuk mewujudkan perkembangan industri hukum di Indonesia. Pendidikan tinggi hukum di mata Robert perlu banyak menaruh perhatian pada aspek lawpreneurship, digital society, serta legal technology.

Aspek tersebut menjadi amat penting dalam merespon perkembangan teknologi maupun AI yang bergerak cepat. Realitasnya, perkembangan ilmu hukum tak lagi semata berhubungan dengan asas teori serta praktik hukum. Tapi aspek inovasi dan aspek non hukum lainnya yang bertujuan memastikan asas dan teori tersebut dimengerti dan diimplementasikan dengan benar, serta praktik hukum dijalankan dengan efisien dan efektif.

“Karena pada akhirnya, tidak ada teknologi hukum yang dapat diciptakan tanpa kehadiran orang dengan pengetahuan hukum itu sendiri di dalamnya,” pungkasnya