SURABAYA, 2 JULI 2026 – Upaya penegakan hak melalui jalur hukum kini memasuki tahap krusial. Robert Simangunsong, S.H., M.H., Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI) selaku kuasa hukum resmi PT UNICOMINDO, secara resmi menyerahkan surat peringatan tahap akhir kepada Pemerintah Kota Surabaya. Langkah ini ditempuh guna menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran yang telah berkekuatan hukum tetap, senilai lebih dari seratus empat miliar rupiah yang hingga saat ini belum terealisasi.
Kesepakatan Kebijakan yang Mandek
Berdasarkan surat resmi bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Robert Simangunsong, tercatat adanya kesepakatan dalam rapat Komisi B DPRD pada tanggal 13 April silam. Pada pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya bersama DPRD sepakat untuk segera menggelar forum pembahasan penyelesaian kewajiban terhadap PT UNICOMINDO. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kesepakatan politik tersebut belum diwujudkan dalam tindakan nyata.
Landasan Penolakan yang Dipertanyakan Validitasnya
Selama ini, pihak Pemkot Surabaya menjadikan Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 sebagai alasan utama untuk menunda pelunasan kewajiban. Menilai hal tersebut sebagai pemahaman yang keliru terhadap hierarki hukum, tim hukum yang dipimpin Robert Simangunsong pun melangkah untuk mencari kejelasan kepastian hukum secara langsung ke tingkat tertinggi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ketegasan Hukum Puncak
Jawaban resmi telah diterima dari Kejaksaan Agung melalui surat nomor B-506/G/Gp.1/05/2026, yang memuat pernyataan tegas dan menjadi rujukan hukum yang tak terbantahkan:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mutlak wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat maupun lembaga negara. Sementara itu, Pendapat Hukum pada hakikatnya sifatnya tidak mengikat, sehingga secara hukum tidak dapat dijadikan alasan yang sah untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan yang telah inkracht.”
Kewajiban Mutlak Tanpa Syarat
Berdasarkan penegasan tersebut, terbukti secara hukum bahwa pendapat hukum di tingkat daerah tidak memiliki wewenang untuk menahan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah tetap. Konsekuensinya, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak, sehingga berkewajiban mutlak melunasi seluruh hak milik PT UNICOMINDO sebesar Rp.104.241.354.128,00 secara utuh, lengkap, dan tanpa potongan sedikit pun.
Ancaman Kategori Pembangkangan Hukum
Robert Simangunsong memberikan peringatan keras, jika ketidakpatuhan ini tetap dipertahankan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman sekaligus bentuk penghinaan terbuka terhadap penegakan hukum di negara ini.
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban prosedural, surat peringatan ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip dokumentasi hukum.(red)












