Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumKabupaten BekasiPemilu 2024

Terancam Pidana, Relawan Caleg Dapil VI Partai PDI-P, Laporkan PPK Kecamatan Sukakarya dan Caleg Dapil VI ke Bawaslu kabupaten Bekasi

1219
×

Terancam Pidana, Relawan Caleg Dapil VI Partai PDI-P, Laporkan PPK Kecamatan Sukakarya dan Caleg Dapil VI ke Bawaslu kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Bekasi, Relawan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Daerah pemilihan VI ( Enam ) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) laporkan dugaan penggelembungan suara, PPK Kecamatan Sukakarya dan Salah satu Caleg Dapil VI Partai PDI-P No Urut 2 terancam pidana. Selasa (5/5/2024)

Ditemui usai melakukan pelaporan Janur karya relawan Caleg No urut 1 dapil VI Partai PDI-P Martina Ningsih SE, Kepada media mengatakan “kecurangan pemilu terkait penggelembungan suara salah satu Caleg No urut 2, poin yang saya laporkan sesuai surat Laporan No : 10/LP/PL/Kab/13.12/III/2024.

“Uraian singkat kejadian, pada hari Sabtu 24/02/24 telah terjadi dugaan pelanggaran pemilu yaitu pergeseran suara partai PDI-P ke caleg DPRD kabupaten Bekasi No urut 2 PDI-P Dapil VI atas nama Muhammad Fauzi.

Pada proses rekapitulasi tersebut diduga adanya perubahan hasil dari form D1 hasil kecamatan Sukakarya dengan C1 hasil salinan nilai akhir jumlah yang berbeda yang mana D1 hasil yang belum ditanda tangani sudah di share ke masing-masing saksi partai melalui WhatsApp dan di group WhatApp penyelenggara dan saksi PPK mengintruksikan untuk menyepakati hasil yang sudah di share dengan minus 1 Desa yaitu Desa Sukamakmur tetapi panwascam mengintruksikan langkah PPK untuk mensinkronisasi hasil yang akan disepakati, perlu diketahui bahwa proses rekap tidak bisa disepakati jika desa seluruhnya belum diselesaikan.

Oleh karena itu ada indikasi perbedaan hasil D1 yang sudah dan belum ditanda tangani.

Tambah lagi saat media mengkonfirmasi pihak Bawaslu kabupaten Bekasi lewat telpon selular, Khoerudin berkomentar,”Membenarkan adanya laporan, Ada perbedaan antara D hasil pertama yang dikeluarkan dengan D hasil yang ditandatangani dan yang dilaporkan PPK dan salah satu Caleg No urut 2 dari partai PDI-P tingkat kabupaten atas nama Muhammad Fauzi. Sejauh ini kita melakukan kajian awal, sementara itu pelapor masih belum melengkapi berkas persyaratan ditunggu dua hari kedepan,”Tegas Khoerudin Bawaslu kabupaten Bekasi.

BACA ARTIKEL  WAKETUM DPP PPRI : KEKURANGAN KITA SEKARANG ADALAH EVALUASI DAN BERBENAH UNTUK HARI BESOK 

Kepada pihak-pihak terkait segera tindak lanjuti adanya laporan-laporan yang merugikan salah satu Caleg, agar tidak terjadi pada caleg-caleg lain.

(Afif/Opik)