Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaKriminal & Hukum

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Tindak Tegas Mata Elang, Pelaku dan 8 Unit Sepeda Motor 1 Unit Truk Berhasil Diamankan

1260
×

Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Tindak Tegas Mata Elang, Pelaku dan 8 Unit Sepeda Motor 1 Unit Truk Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi | Hotnetnews.co.id

Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura sebagai pihak leasing. “Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan 8 Unit Sepeda Motor serta menangkap sejumlah pelaku.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto, didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, serta Kasi Humas AKP Aliyani, di Aula Mapolsek Cikarang Timur pada Selasa (30/09/2025)

AKBP Apri Fajar Hermanto mengucapkan para tersangka yang diamankan berinisial RS, CC, HP, dan IR. RS berperan sebagai joki, sementara pelaku lain bertindak sebagai debcollektor sekaligus penampung kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Dalam melakukan aksinya para pelaku berpura-pura sebagai pihak leasing yang menarik kendaraan dengan alasan menunggak cicilan,” ungkap AKBP Apri.

Selain 8 kendaraan bermotor, polisi juga mengamankan 1 Unit truk berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut motor hasil kejahatan tersebut. hasil penyelidikan, kendaraan itu rencananya akan dikirim ke luar Jawa, khususnya ke wilayah Lampung.

“Ya, 8 Unit kendaraan ini belum sempat dijual ataupun dikirim ke pemesan.

Saat ini kami juga tengah memburu empat orang lainnya yang sudah masuk dalam “DPO” Daftar Pencarian Orang,” tegas AKBP Apri.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang memiliki akses data leasing. karena data kendaraan dengan tunggakan cicilan bisa didapatkan para pelaku dengan mudah.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selanjutnya Polsek Cikarang Timur memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan dan mengejar para pelaku lain yang masih buron.