BANTEN | HOTNETNEWS.CO.ID — Jumat, 14 Agustus 2026 — Aktivis kesehatan UUN alias Fam Fuk Tjhong menyatakan akan mengadukan perkara yang dialaminya kepada Kapolri dan Kabareskrim. Langkah tersebut ditempuh karena dirinya menilai proses penanganan perkara di Polda Banten selama hampir satu bulan belum memberikan rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan.
UUN mengaku menjadi korban pengeroyokan dan dugaan penculikan. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara menurut keterangannya masih terdapat sejumlah hal yang belum tersentuh dalam proses penyidikan.
“Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok lebih dari 30 orang, dihajar, kemudian digotong ke mobil dan diculik. Sudah hampir satu bulan ditangani Polda Banten, tetapi tersangka baru empat orang,” ujar UUN kepada awak media.
UUN juga mempertanyakan keberadaan kendaraan yang menurut keterangannya digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut kendaraan itu belum disita maupun dijadikan barang bukti.
Selain itu, UUN meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak yang diduga berada di balik terjadinya pengeroyokan dan dugaan penculikan tersebut.
Ia juga menyoroti lokasi yang menurut keterangannya menjadi tempat dirinya dipaksa bersujud dan jenggotnya dipotong. UUN mempertanyakan mengapa lokasi tersebut, menurutnya, belum dipasang garis polisi.
“Saya menduga ada yang tidak beres. Karena itu saya akan mengadu kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim. Saya meminta agar perkara saya ditangani Mabes Polri. Dalam waktu dekat saya akan didampingi tim advokat dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm untuk mengadu ke Mabes Polri,” tegasnya.
FERADI WPI Dorong Supervisi Mabes Polri
Ketua Tim Advokasi perkara UUN/Fam Fuk Tjhong sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan mendampingi UUN dalam menyampaikan pengaduan tersebut.
“Selain ke Mabes Polri untuk meminta agar perkara ditarik dari Polda Banten ke Mabes Polri, harapan kami rasa keadilan dapat diperoleh klien kami. Kami berharap perkara Eyang UUN ini dapat langsung disupervisi oleh Bapak Kabareskrim dan Bapak Kapolri,” ujar Revan.
Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., selaku tim advokat UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami juga berencana mendampingi Eyang UUN mengadu ke Kompolnas,” katanya.
Hal senada disampaikan Harriani Bianca Daryana, selaku tim advokasi UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta. Ia mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait proses penanganan perkara tersebut.
“Selain itu, kami berencana melaporkan penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara klien kami, Eyang UUN, ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Minta Perkara Diusut Transparan
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut mengapresiasi pemberitaan media yang menurutnya ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta serta up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujarnya.
Pihak UUN dan tim kuasa hukumnya berharap pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas maupun Divisi Propam dapat menjadi langkah untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Adapun seluruh tudingan dan pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari UUN dan tim advokasinya. Proses hukum dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang independen dan berimbang, HOTNETNEWS.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh: Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.















