Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaPolitik

Rifat Muktaram Mengajak bersama-sama Memerangi Gratifikasi Kolaka Utara

121
×

Rifat Muktaram Mengajak bersama-sama Memerangi Gratifikasi Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Kolaka Utara Mahasiswa asal Kolaka Utara , Rifat Muhtaram yang merupakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam Dapartemen Pengelolaan Sumber Dana Komisariat UMK Cabang Kendari secara aktif mendukung upaya pencegahan gratifikasi di Kabupaten Kolaka Utara. Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil, untuk bersatu padu dalam memberantas praktik korupsi, khususnya gratifikasi.

Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian yang diterima seseorang, terutama pejabat publik atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tahun 2024 merupakan tahun Politik yang mana banyak sekali melakukan gratifikasi merajalela,bukan rasia umum lagi bahwa gratifikasi sering di lakukan oleh para elit politik khususnya bakal calon Modus Operan di Pemanfaatan Gratifikasi di Momen Politik. Yang mana menfaatkan sebuah jabatan untuk melakukan pemberian baik harta maupun jabatan agar memilih Paslon tertentu.

Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil” Yang mana dengan adanya gratifikasi itu akan menganggu asas Luber dan Jurdil mengancam runtuhnya sebuah demokrasi.

Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001

Bunyi: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

“Gratifikasi, hadiah yang berbalut ancaman. Mari kita bersama-sama menolak segala bentuk pemberian yang dapat mengarah pada korupsi.”Ujar Rifat.

BACA ARTIKEL  Presiden Joko Widodo Serahkan Bantuan Pangan KPM kepada Warga Kabupaten Bekasi