Scroll untuk baca artikel
BekasiBerita

Pemilihan Ketua (Katar) Kecamatan Sukakarya Diduga Secara Aklamasi dan Cacat Hukum 

327
×

Pemilihan Ketua (Katar) Kecamatan Sukakarya Diduga Secara Aklamasi dan Cacat Hukum 

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Bekasi, Temu karya Estafet kepengurusan Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Sukakarya kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat, yang baru saja digelar di aula kantor Kecamatan Sukakarya, Diduga secara aklamasi, dan tidak melalui proses yang diatur dalam AD/ART Karang Taruna dinilai cacat administrasi hukum, dan Peraturan Organisasi (PO).

Hal tersebut, dikatakan Amir, salah satu pemuda Sukakarya, ia mengatakan,” Berdasarkan AD/ART ketika ketua yang menjabat akan mengundurkan diri sementara masa jabatan berjalan, maka perlu dilakukan Rapat Pengurus Pleno (RPP), atas dasar musyawarah para pengurus,”katanya Selasa (28/05/2024).

Ia pun menegaskan, lanjut Amir, setiap perubahan kepengurusan atau pemilihan ketua tingkat kecamatan harus dibuat Notulensi dan harus membuka pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai ketua karang taruna tingkat Kecamatan.

Adapun batas waktu pendaftaran selama 1 Minggu dan maksimal waktu pendaftaran 2 Minggu serta dibekali rekom dari setiap Desa se Kecamatan Sukakarya. hal itu tidak dilakukan.

“Kalau secara aklamasi begini sama saja menutup ruang anak-anak muda di wilayah Kecamatan Sukakarya yang berpotensi, kreatif dan inovatif,”tegas ia

“Jangan jadikan organisasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tapi jadikan organisasi ini menjadi wadah bagi anak-anak muda yang berpotensi, kreatif, dan inovatif. Hasil dari pemilihan ketua saat ini adalah produk gagal karena prosesnya yang cacat hukum,” pungkasnya

 

(Afif/Opik)

BACA ARTIKEL  Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang - Hotnetnews.co.id - Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. - Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. - Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). - Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, - Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. - Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. - Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. - Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang