Hotnet News.co.id || Pandeglang, Perkara yang menimpa 3 korban Asusila sejak 6 Juni 2024 atas perkara penyelidikan nomor LP STPL/101/VI/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN tentang perbuatan tindak kekerasaan Asusila sampai saat ini belum ada ke jelasan di Polres Pandeglang.
Tindakan Asusila yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Wildan, KH. ODIH ZUBAEDIH/ABAH ODIH. Belum juga dilakukan pengamanan terhadap pelaku tindakan Asusila.
Pada hari senin tanggal 01/07 aparat penegak hukum Kepolisian Polres Pandeglang melalui Kasi PPA memanggil para korban, pelapor dan saksi, para korban dikawal oleh pihak lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mendatangi Penyidik Kasi PPA pada pagi hari dengan para korban yang berjumlah 3 (tiga) orang, keluarga, pelapor dan saksi. Dengan mengikuti instruksi yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Polres yang meminta mengikuti beberapa rangkaian, sebagai salah satu rangkaian ialah dimintanya keterangan Berita Acara oleh Penyidik dilanjut meminta persetujuan tanda tangan oleh para korban, saksi, dan terlapor di setiap keterangan dan pertanyaan yang telah dilakukan oleh penyidik, dan juga Dimintanya beberapa Barang Bukti kepada keluarga korban (pakaian yang digunakan pada saat terjadinya tindakan Asusila).Dan sebagainya.

Minimnya pengetahuan masyarakat mencari ketetapan hukum khususnya pada saat ini, Para Korban, pelapor, Keluarga dan Saksi, dengan adanya dilakukan proses Berita Acara Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepada para korban, saksi dan pelapor / keluarga tanpa adanya pendampingan oleh para Biro Hukum/Pelindung Hukum/Pengacara.
Berita Acara yang dibuat oleh penyidik dengan berbagai pertanyaan, petugas kepolisian meminta Berita Acara Penyidik tersebut untuk ditanda tangani sebagai bukti persetujuan oleh pihak kepolisian dalam Berita Acara Penyidik, dengan meminta ditanda tangani oleh para korban, pelapor dan saksi yang mana berkas tersebut bertujuan dapat segera dikoreksi oleh pihak Kejaksaan.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Pandeglang kepada Korban, Pelapor dan Saksi tidak mempertemukan pihak terlapor dalam pemanggilan tersebut, diketahui saat ini terlapor masih menjalankan aktifitasnya sebagai pimpinan pondok pesantren Miftahul Wildan dengan aktifitas sebagai pimpinan pondok pesantren, yang berada di Wilayah Kp. Jagarahayu RT. 004 RW. 001 Desa Kaungcaang Kec. Cadasari Kab. Pandeglang, Banten.
Awak media Hotnet news membantu proses mencari Ketetapan Hukum bersama pelapor, korban dan saksi, dengan diberikannya informasi oleh pihak pelapor, korban, keluarga dan saksi dalam kegiatan pemanggilan yang dilakukan oleh Kepolisan Polres Pandeglang. Proses yang terkesan kurangnya support/dukungan dalam menuntut keadilan yang dilakukan Kepolisian Polres Pandeglang, menjadikan suatu perkara terkesan Lambat dan tidak adil bagi korban Asusila, sehingga seperti melindungi pelaku tindak Asusila. “Ujarnya.”// 02/07 dalam komunikasinya kepada pewarta.(Yopie)











