Kab. Bekasi, Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (GANAS) sambangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan membuat laporan tentang adanya dugaan atas tidak adanya LKPJ (Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban) dari BPD Tanjung Baru dari Tahun 2018 s/d 2026. Rabu (13/05/2026).
Dikatakan oleh Brian Shakti selaku ketua Umum Lsm GANAS, hal ini berawal dari adanya informasi bahwa BPD Tanjung Baru tidak pernah membuat LKPJ selama ini dari tahun 2018 hingga tahun 2026, sebagai kontrol sosial dirinya pun melakukan tugasnya dengan bersurat kepada pihak BPD.
Namun masih kata Brian, bukan mendapatkan sambutan yang kooperatif, malah justru dirinya di tantang untuk menunjukkan legalitas lembaganya sendiri dan menunjukan ADRT lembaga GANAS pada Kamis (7/05/2026).
“Saya selaku lembaga kontrol sosial meminta Lkpj dari Bpd Tanjung Baru, bahwa mereka sebagai lembaga yang sah di mata negara yang memiliki kewenangan serta kewajiban harus bisa mempertanggungjawabkan kinerjanya selama ini di mata publik.” ujarnya.
Sempat berdiskusi dan berdialog dengan BPD Tanjung Baru, namun di pertengahan obrolan tiba tiba oknum BPD bernama Nawan Hermawan dengan lantangnya meminta ke absahan lembaga LSM Ganas.
Tidak hanya itu, Nawan Hermawan juga berani mempertanggungjawabkan atas kinerja BPD yang menurutnya sudah maksimal selama 8 tahun sampai di ujung masa jabatannya kini, terangnya Ketua Umum LSM Ganas Pada Media.
Adapun Sugandi alias Acong alias Habib selaku Ketua BPD Desa Tanjung baru kec Cikarang timur, memaparkan disaat itu baru akan segera membuat LKPJ yang diminta itu pun secara lisan bukan tulisan.
Atas dasar itu, LSM Ganas melayangkan surat pelaporan kepada pihak Kejaksaan agar semua yang sudah di paparkan oleh oknum tersebut itu dapat di pertanggung jawabkan sepenuhnya.
Dengan adanya hal ini, Brian juga akan meminta agar seluruh masyarakat ikut serta mengawasi kinerja BPD, karena meraka mendapatkan penghasilan dari negara, yang bersumber dari rakyat.
BPD juga wajib memaparkan hasil kinerjanya atas bentuk pengabdian mereka kepada Masyarakat secara terbuka dan umum.
Laporan tersebut berdasarkan atas lemahnya pengawasan dan pertanggung jawaban BPD Tanjung Baru tentang laporan BPD.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: LSM GANAS
[Red]












