Scroll untuk baca artikel
Berita

Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Tak Berani Tangkap Mafia Gas Elpiji, Wartawan Menjadi Korban Penculikan dan Penganiayaan

34
×

Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Tak Berani Tangkap Mafia Gas Elpiji, Wartawan Menjadi Korban Penculikan dan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, Publik dihebohkan dengan berita penculikan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang wartawan Buser 86 yang sedang melakukan tugas dalam mengungkap kasus pengoplosan gas Elpiji yang diduga dilakukan Mafia gas elpiji subsidi di bangkong reang wilayah Hukum Polres Metro Bekasi pada beberapa hari yang lalu.

Kini publik pertanyakan Keseriusan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dalam mengusut tuntas hingga menangkap pelaku mafia gas elpiji tersebut serta oknum yang melakukan penculikan penganiayaan dan pengeroyokan, mengingat LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/ POLDA METRO JAYA, adanya kekhawatiran lambannya respon terhadap kasus kekerasan pers.

Kasus ini berawal dari investigasi awak media Buser 86 mendapatkan Praktik ilegal dugaan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat, dengan modus operandi yang semakin berani, termasuk intimidasi terhadap jurnalis.

Investigasi Berujung Kekerasan: Wartawan yang mencoba mengonfirmasi aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg (ilegal) di lokasi kejadian justru di cegat dan mendapat tekanan fisik serta psikologis, termasuk ancaman

Menanggapi hal tersebut Ceo PT. Media Berita Net Online Ass. Adv. Slamet Riyadi CPLA angkat bicara selanjutnya akan mempertanyakan keseriusan unit Jatanras Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan mafia gas elpiji yang berujung Penculikan penganiayaan dan pengeroyokan

Tentunya perlu di ketahui Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras atas penculikan dan penganiayaan tersebut,” Tegasnya

Didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Ya, apalagi ini kasus Mafia gas elpiji subsidi pidananya jelas. Rabu, (13/5/2026)

Jerat Pidana bagi Penjual Gas LPG Suntikan :

Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3kg ke tabung 12kg dan 50kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001

Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Slamet Riyadi

“Hingga berita ini diterbitkan unit Jatanras polres metro bekasi belum dapat di konfirmasi tentunya akan kita pertanyakan dan akan kita kawal sampai tuntas, demi keadilan,” Pungkasnya. [Red]