Jakarta – HotnetNews.co.id. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pelangsiran solar subsidi menggunakan kendaraan pickup dan truk yang diduga telah dimodifikasi disebut masih berlangsung dan diduga memasok kebutuhan sejumlah aktivitas usaha yang tidak berhak menerima subsidi, termasuk pertambangan emas tanpa izin (PETI), dompeng, dan kegiatan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, para pelangsir diduga memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi serta berbagai modus untuk memperoleh solar subsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat kecil, terutama petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang menjadi sasaran utama program subsidi BBM.
Menanggapi persoalan tersebut Minggu (14/6/2026), Ass. Adv. Slamet Riyadi (Bang Dewan), Pimpinan Umum salah satu media online di Jakarta, menegaskan akan mendorong pelaporan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait.
“Di saat harga BBM terus menjadi beban masyarakat dan kondisi ekonomi belum sepenuhnya baik, distribusi BBM subsidi harus diawasi secara ketat. Jika ada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, maka wajib dilaporkan dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Slamet Riyadi.
Selain dugaan penyalahgunaan solar subsidi, muncul pula informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut menerima setoran dari aktivitas pelangsiran. Informasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Slamet Riyadi juga mendukung langkah sejumlah insan pers di Jakarta yang berencana menyampaikan laporan resmi kepada Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri guna meminta klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang beredar.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus memastikan program subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan Kementerian ESDM untuk melakukan investigasi menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga hak masyarakat dan keuangan negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang disebut dalam informasi tersebut maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]












