MERANGIN – HotnetNews.co.id Wartawan Media Online Lorong News, Yahya, akhirnya resmi melaporkan dugaan ancaman yang ditujukan kepada dirinya beserta anak, istri, dan keluarganya ke Polres Merangin. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya menerima teror melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan Taboy, usai pemberitaan terkait dugaan tunggakan retribusi daerah dan pemanfaatan aset pemerintah oleh salah satu tempat usaha di kawasan Ujung Tanjung, Kelurahan Bangko.
Yahya mengaku ancaman yang diterimanya bukan lagi sekadar intimidasi terhadap profesinya sebagai wartawan, tetapi telah menyasar keselamatan keluarga sehingga menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran yang mendalam.
“Saya menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun ketika ancaman sudah menyebut rumah, anak, dan istri saya, tentu ini tidak bisa dianggap sepele. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Merangin,” ujar Yahya.
Dalam laporan tersebut, Yahya menyerahkan sejumlah informasi terkait nomor telepon yang diduga digunakan pelaku untuk menyampaikan ancaman. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku serta motif di balik teror tersebut.
Bukti Rekaman Ancaman:
“AD, Aku tunggu di belakang Hotel Cantika sekarang!”
“Iko siapa, ini siapa ini?” jawab Yahya.
“Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang Hotel Cantika sekarang,” ucap pelaku dengan nada mengancam.
Ancaman yang sangat mengerikan :
“Kalau kau ndak mau datang aku yang jemput kau. Aku tau rumah kau. Kamu di mano? Kamu anjing kau. Rumah kau ku bakar gek. Anak bini kau ku cincang gek.”
Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan insan pers di Jakarta dan Merangin dan berbagai daerah lainnya. Mereka menilai ancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Ass. Adv. Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan Yahya pada Senin, 8/6/2026 berprofesi sebagai Pimpinan Umum Media Online HotnetNews.co.id, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Yahya. Ia berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta mengusut tuntas pelaku ancaman.
“Pers memiliki mekanisme yang jelas apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi. Ancaman terhadap wartawan maupun keluarganya bukanlah cara yang dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Slamet Riyadi
Sejumlah organisasi dan insan pers juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan, penggunaan aset negara, serta pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Yahya, pemberitaan yang diterbitkan medianya telah melalui proses jurnalistik yang benar, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi
Hingga berita ini diturunkan, Polres Merangin diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya serta memastikan kebebasan pers tetap terlindungi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketentuan pers yang berlaku, bukan dengan cara intimidasi, teror, maupun ancaman terhadap keselamatan wartawan dan keluarganya. [Red]












