Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

HAMPIR SEBULAN KASUS BERGULIR DI POLDA BANTEN, UUN DESAK ‘DALANG’ PENCULIKAN DAN PENGEROYOKAN DIUNGKAP: “SAYA HANYA MINTA KEADILAN!”

22
×

HAMPIR SEBULAN KASUS BERGULIR DI POLDA BANTEN, UUN DESAK ‘DALANG’ PENCULIKAN DAN PENGEROYOKAN DIUNGKAP: “SAYA HANYA MINTA KEADILAN!”

Sebarkan artikel ini

BANTEN | HOTNETNEWS.CO.ID   Hampir satu bulan sejak perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dialami Uun alias Fam Fuk Tjhong ditangani Polda Banten, tanda tanya besar masih menyelimuti pengusutan perkara tersebut.

Uun mengaku masih mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, khususnya terkait pihak yang menurut dirinya diduga berada di balik peristiwa yang menimpanya.

Padahal, menurut Uun, sejumlah bukti telah tersedia dan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Bukti itu antara lain rekaman video, keterangan sejumlah saksi serta hasil visum.

“Saya sudah hampir satu bulan sejak perkara ini ditangani Polda Banten. Video ada, alat bukti ada, saksi juga banyak, bahkan visum pun kuat. Tetapi sampai hari ini, pihak yang saya duga menggerakkan pelaku-pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap saya belum tersentuh hukum,” ujar Uun kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Bagi Uun, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai siapa yang telah melakukan tindakan terhadap dirinya. Ia ingin agar proses hukum juga mengungkap secara terang apakah terdapat pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam peristiwa tersebut.

Karena itu, Uun memastikan tidak akan tinggal diam. Ia bersama tim hukum berencana membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan.

“Saya akan mengadu ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Divisi Profesi Propam Mabes Polri. Saya minta keadilan atas kejadian yang menimpa saya,” tegasnya.

Uun berharap pengaduan tersebut tidak dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya untuk memastikan perkara yang dialaminya mendapatkan penanganan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Tim Advokasi: Kami Tidak Akan Berhenti Mengawal

Sikap serupa disampaikan Tim Advokasi Eyang Uun. Firma Hukum Subur Jaya bersama Tim Hukum FERADI WPI memastikan akan terus mendampingi Uun hingga proses hukum terhadap perkara tersebut memperoleh kejelasan.

Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya akan mendampingi Uun dan istrinya dalam agenda pengaduan yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Firma Hukum Subur Jaya dan Tim Hukum FERADI WPI akan terus mengawal perkara Eyang Uun sampai mendapatkan keadilan. Rencananya Rabu 12 Agustus 2026, kami akan mendampingi Eyang Uun dan istri beliau untuk mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Divisi Profesi Propam Mabes Polri,” ujar Revan.

Menurutnya, seluruh proses tersebut ditempuh agar fakta-fakta yang dimiliki korban dapat disampaikan kepada lembaga terkait dan menjadi bahan evaluasi terhadap penanganan perkara.

“Kami ingin perkara ini terang. Jika memang ada pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti mempunyai keterlibatan, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, semuanya juga harus dikembalikan pada fakta hukum,” tegasnya.

Donny Andretti: Pers Harus Tetap Mengawal

Sementara itu, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Law Firm, mengapresiasi peran media yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Menurut Donny, pers memiliki posisi penting sebagai kontrol sosial, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang profesional.

“Saya sangat mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini. Masyarakat perlu mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana perkara ini ditangani berdasarkan fakta yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, pers tidak boleh menjadi alat untuk menghakimi seseorang. Namun, pers juga tidak boleh berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial ketika terdapat persoalan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat.

“Pers menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia semakin baik. Karena itu, pemberitaan harus tetap berpijak pada fakta, data dan kepentingan masyarakat,” tambah Donny.

Aduan ke Empat Lembaga Jadi Langkah Berikutnya

Rencana pengaduan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, LPSK dan Divisi Profesi Propam Mabes Polri menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh Uun bersama tim advokasi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi Uun untuk menyampaikan secara langsung kronologi, bukti-bukti yang dimiliki serta persoalan yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan dalam proses penanganan perkara.

Di sisi lain, penyebutan pihak yang diduga sebagai “dalang” dalam perkara ini masih merupakan dugaan dan keterangan dari pihak korban maupun tim hukumnya. Belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah dari aparat penegak hukum.

HOTNETNEWS.CO.ID juga memberikan ruang yang sama kepada Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. [Red]