Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Polda Banten: Premanisme Tak Diberi Ruang, Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Diselidiki

20
×

Polda Banten: Premanisme Tak Diberi Ruang, Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Diselidiki

Sebarkan artikel ini

SERANGHOTNETnews.co.id              Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak pidana di wilayah hukumnya. Setiap pelanggaran hukum dipastikan akan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterimanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penculikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Laporan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua Umum Feradi WPI, Fam Fuk Tjhong (Uun), melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/7/2026).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan atau Pasal 450 KUHPidana. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Babakan Pulo RT. 005 RW. 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Maruli.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah mengajukan visum et repertum terhadap pelapor guna melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari para saksi serta pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung kejadian tersebut.

Seluruh fakta yang diperoleh nantinya akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Maruli menambahkan, Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara. Karena itu, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. [Red]