Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Polres Serang Amankan 10 Pelaku Kejahatan Dalam 10 Hari Lima Dilumpuhkan Karena Melawan

×

Polres Serang Amankan 10 Pelaku Kejahatan Dalam 10 Hari Lima Dilumpuhkan Karena Melawan

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id || Kabupaten Serang, Polres Serang berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan dalam waktu 10 hari, mulai 10 hingga 22 Oktober 2024. Penangkapan ini melibatkan personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran. Dari sepuluh pelaku tersebut, lima di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan dan membahayakan petugas.

Dari total pelaku, lima adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga orang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat), dan dua lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Para pelaku curanmor yang ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung Timur, Pandeglang, dan Kabupaten Serang. Modus operandi mereka adalah membuka kunci motor di tempat parkir dengan menggunakan magnet dan kunci letter T. Motor yang dicuri dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Untuk kasus curat, pelaku masuk ke rumah dengan mencongkel jendela atau pintu belakang menggunakan obeng, kemudian mengambil barang berharga saat pemilik rumah tidur.

Selama operasi, polisi berhasil mengamankan 18 unit motor, alat pencuri, dan barang-barang hasil kejahatan lainnya. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

(tim/yopie/HNN/jurnalis.org)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *