HotnetNews.co.id||Palembang~ Terkait tinjak lanjut atas unjuk rasa pada tanggal 07 Januari 2026 di halaman Kantor Bupati Muara Enim, Komunike Arus Bawah Anti Pemupakatan Jahat menjemput Bola mengadakan Aksi unjuk rasa Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan terkait adanya dugaan Rekayasa Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim dibidang Pajak MBLB dan Salahnya dalam menentukan Subjek Pajak MBLB. Kamis, 15 Januari 2026.
Pada saat unjuk rasa dihalaman Pemkab Kabupaten Muara Enim setelah melakukan aksi lima kali demo, Kepala Badan Pendapatan Feri Sonevel S.E Hadir untuk melakukan diskusi tentang Pajak MBLB atau Galian C. Pada saat audensi tersebut Kepala Bapenda menegaskan Bahwa, ” Pajak Galian C itu sudah dianggarkan Pemda di dalam RAB jadi Pemda mungut pajak MBLB kepemborong tersebut karena sudah ada Perintah Bupati dengan terbitnya Surat Bupati Muara Enim tentang Penarikan Pajak MBLB Nomor 900.1.13.1/708/BAPENDA-II/2025 Dengan Rujukan Perda Kab. Muara Enim No. 1 Tahun 2024, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 999/KPTS/DESDM/2024, Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024, Pemborong tidak dikenakan pajak MBLB jika bisa membuktikan bahwa sudah membayar pajak MBLB melalui pemegang IUP.
H. Adriansyah sekaligus Kordinator Aksi Unjuk Rasa Komunike Arus Bawah Pemufakatan Jahat menerangkan bahwa Surat Bupati Muara Enim tentang Penarikan Pajak MBLB Nomor 900.1.13.1/708/BAPENDA-II/2025 menyebabkan Bapenda Kabupaten Muara Enim telah melakukan Pendapatan Asli Daerah Semu (PAD semu). ” Kami datang aksi ini untuk menjemput Bola ke BPK RI Perwakilan Sumsel tentang adanya Rekayasa Dalam mencatat PAD disektor MBLB dan Salah Subjek Pajak MBLB yang dilakukan Bapenda Kabupaten Muara Enim, Landasan Hukum Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adallaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PASAL 1 angka 23, angka 24, angka 57 dan angka 58, PASAL 72, PASAL 73 dan Pasal 74. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 angka 9, angka 36 dan angka 37, PASAL 46, PASAL 47 dan PASAL 48. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 angka 13, angka 45 dan anngka 46, PASAL 37 DAN PASAL 38, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 999/KPTS/DESDM/2024 Tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Provinsi Sumatera Selatan: Diktum KESATU, KEDUA dan Diktum KEENAM. Pajak MBLB itu dipunggut dari Pemegang IUP/SIPB/IPR tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Wilayah Daerah yang bersangkutan. Penyedia Jasa atau Kontraktor merupakan Pemanfaatan atas MBLB , Pemungutan Tersebut tidak adanya dasar sehingga kami anggap abouse of power ataupun menyalahkan kewenangan “, ujar H. Adriansyah
” Kami menganggap Surat Bupati Muara Enim tersebut MalAdmintrasi bahkan berpotensi merugikan Keuangan Daerah. Karena sejatinya pendapatan Daerah itu diambil dari hasil pungutan yang di masukan ke KASDA, Dalam Surat Bupati Muara Enim Nomor : 900.1.13.1/708/Bapenda-II/2025 Hal : Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tanggal 21 Oktober 2025 poin 2 “agar setiap Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik yang mengunakan bahan MBLB untuk menganggarkan pajak MBLB, yaitu harga patokan MBLB dikalikan tariff sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dan opsen pajak MBLB di ambil 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak terhutang”, tutup H. Adriansyah.
Aksi tersebut diterima oleh Kasubbag Hukum BPK RI Perwakilan Sumsel, Bobby Ariawan, S.H., didampingi Kasubbag Humas TU Rita Rianti, S.E., M.Si., Ak.
Bobby Ariawan menyampaikan bahwa pihaknya mencatat laporan yang disampaikan massa, meskipun kewenangan BPK terbatas pada fungsi pemeriksaan.
“Apabila terdapat kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang dinilai tidak adil atau tidak sesuai dengan peraturan, kewenangan kami akan melakukan pemeriksaan. Saat ini kami menerima laporan, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan BPK,” jelasnya














