CIKARANG UTARA — HOTNETnews.co.id, Penataan dan rehabilitasi Pasar Baru Cikarang menjadi perhatian publik setelah muncul anggapan di media sosial bahwa seluruh pekerjaan tersebut merupakan hasil program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.
Namun, Ketua Pelaksana Pekerjaan Rehab Pasar Baru Cikarang, Budiarta, memberikan klarifikasi. Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan proses yang terjadi di lapangan.
Budiarta menegaskan, penataan Pasar Baru Cikarang merupakan rangkaian proses yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mulai dari perencanaan, penataan kawasan, relokasi pedagang hingga pekerjaan fisik di lapangan.
“Perlu diluruskan, penataan dan rehabilitasi Pasar Baru Cikarang bukan semata-mata berasal dari satu pihak. Ada proses perencanaan, relokasi pedagang dan pekerjaan lapangan yang melibatkan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat,” ujar Budiarta, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan fisik seperti trotoar, pengecatan, pengaspalan, kanopi hingga penataan kawasan merupakan bagian dari kolaborasi antar pemerintahan serta dukungan program lainnya, termasuk CSR.
Menurut Budiarta, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja turut mengambil peran dalam proses penataan Pasar Baru Cikarang, khususnya terkait perencanaan, relokasi pedagang dan penataan kawasan perdagangan.
Ia menyayangkan adanya sejumlah konten di media sosial, khususnya TikTok dan YouTube, yang menurutnya menyampaikan informasi secara tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“Kalau informasi yang disampaikan tidak utuh, masyarakat tentu bisa memiliki persepsi yang berbeda. Bahkan ada anggapan seolah-olah Pemkab Bekasi tidak bekerja. Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu,” katanya.
Budiarta yang didampingi TP4 dan Aspec juga menjelaskan bahwa kontribusi Pemprov Jawa Barat tetap ada dalam pekerjaan penataan kawasan.
Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan Pemprov Jawa Barat antara lain berkaitan dengan trotoar, pemagaran, drainase dan hotmix, sementara program rehabilitasi pasar dan penataan pedagang juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi.
“Memang benar bantuan dari Pemprov Jabar ada. Tetapi jangan kemudian menghilangkan proses dan kontribusi Pemkab Bekasi dalam penataan Pasar Baru Cikarang,” tegasnya.
Pedagang: Relokasi Jadi Titik Balik Penataan Pasar
Sementara itu, perwakilan Wadah Pedagang Kaki Lima Pasar Cikarang, Ir. H. Febry Subhan Somantri, mengapresiasi proses penataan yang dilakukan pemerintah.
Menurut H. Febry, relokasi pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan lampu merah SGC menuju Pasar Baru Cikarang menjadi salah satu langkah penting dalam mengurai persoalan pedagang yang selama ini menggunakan bahu jalan.
“Kami dari wadah pedagang kaki lima melihat ini sebagai sebuah prestasi. Relokasi pedagang dari kawasan lampu merah SGC ke Pasar Baru Cikarang akhirnya bisa diwujudkan,” ungkap H. Febry.
Ia menilai keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan untuk menata pedagang menjadi hal penting. Sebab, keberadaan pedagang di bahu jalan selama ini tidak hanya mengganggu ketertiban kawasan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Setelah beberapa kali pergantian kepala daerah, baru sekarang kami melihat ada keberanian untuk menata dan merelokasi pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu jalan,” ujarnya.
H. Febry juga menyampaikan apresiasi kepada Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja yang dinilainya telah mendorong realisasi relokasi pedagang.
“Sebagai pedagang, kami tentu berterima kasih. Setelah relokasi, programnya tidak berhenti. Ada program lanjutan berupa penataan dan pemeliharaan Pasar Baru Cikarang,” katanya.
Menurutnya, perubahan wajah Pasar Baru Cikarang mulai terlihat. Penataan kawasan diharapkan dapat memberikan suasana yang lebih tertib sekaligus meningkatkan daya tarik masyarakat untuk kembali berbelanja di pasar tersebut.
“Sekarang kita bisa melihat perubahan yang cukup signifikan. Pasar Baru Cikarang mendapatkan gairah baru dan mudah-mudahan semakin menarik masyarakat untuk datang dan berbelanja,” tutup H. Febry.
Dengan demikian, penataan Pasar Baru Cikarang disebut bukan hanya soal perubahan fisik bangunan, tetapi juga bagian dari penataan pedagang, pembenahan kawasan perdagangan serta kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. [Red]












