Scroll untuk baca artikel
Jawa Barat

WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI SAAT JALANKAN TUGAS JURNALISTIK, KETUA FWJI INDRAMAYU MUTADI RESMI LAPORKAN KE POLRES

×

WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI SAAT JALANKAN TUGAS JURNALISTIK, KETUA FWJI INDRAMAYU MUTADI RESMI LAPORKAN KE POLRES

Sebarkan artikel ini

Konfirmasi Berujung Laporan Polisi! Ketua FWJI Indramayu Mutadi Klaim Diduga Diintimidasi Saat Jalankan Tugas

INDRAMAYU | HOTNETNEWS.CO.ID — Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kembali mencuat. Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan intimidasi, dugaan tindakan kekerasan, serta dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik ke Polres Indramayu, Senin (21/9/2026).

Laporan tersebut ditempuh setelah Mutadi mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak semestinya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan pinjaman yang sebelumnya disampaikan oleh seorang warga.

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi secara berimbang sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang berkaitan untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Namun, menurut keterangan Mutadi, proses konfirmasi tersebut justru diwarnai dugaan intimidasi, dugaan tindakan kekerasan, serta tindakan yang dinilainya berpotensi menghambat dirinya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar persoalan ini berimbang. Tetapi saat saya menyampaikan maksud kedatangan, saya merasa mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Mutadi.

Mutadi menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Wartawan, kata dia, perlu mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum informasi disampaikan kepada publik.

Meski demikian, Mutadi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan peristiwa tersebut berdasarkan keterangan para pihak, bukti, dan proses hukum yang berlaku.

“Laporan ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berharap peristiwa tersebut dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.

Dalam proses pelaporan tersebut, Mutadi didampingi kuasa hukumnya, Advokat Saprudin, SH., MTJ., CPM.

Mutadi berharap laporan yang ditempuhnya dapat menjadi pintu untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi saat dirinya menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga berharap setiap pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun proses konfirmasi dapat menempuh mekanisme yang semestinya, termasuk memberikan klarifikasi atau hak jawab, tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menggunakan kekerasan, maupun menghambat kerja jurnalistik.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau konfirmasi, tentu ada ruang untuk klarifikasi dan hak jawab. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru berujung pada tindakan yang menghambat wartawan menjalankan tugasnya,” ujar Mutadi.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya mengenai peristiwa tersebut.

Dugaan intimidasi, dugaan kekerasan, maupun dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai fakta dan kronologi sebenarnya dari peristiwa yang dilaporkan tersebut. [Red]