Bekasi || Hotnet News.co.id
DANA Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bekasi Bernilai Milyaran untuk Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2024, karena dalam Penggunaanya di Duga atau terindikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara / Keuangan Daerah alias Di Duga di Korupsi, di Peroleh kabar, bahwa Dana Hibah NPCI tahun 2024 tersebut, kini sedang dilakukan Penyelidikan oleh Satuan Kriminal Khusus (Satkrimsus) Polres Metro Bekasi. Sejumlah Pengurus NPCI sudah di panggil dan diminta keterangan oleh Penyidik, Demikian Informasi yang di Peroleh Awak Media.
Begitu Juga Dana Hibah NPCI dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar, juga “Amburadul” Pengelolaanya, di Duga di jadikan “Bancakan” oleh sejumlah Oknum, sehingga dana Hibah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar itu pun Patut di Curigai, terjadinya Penyelewengan, sehingga Perlu di Telusuri dan selidiki lebih Mendalam oleh pihak berwenang.
Humas NPCI Kabupaten Bekasi, ketika di Konfirmasi Rabu (23/04/2025) di kantornya, dia (Humas NPCI Rouf – red), selaku Humas, ia mengaku dirinya mendapat mandat dari Ketua NPCI Kabupaten Bekasi KARDI LEO, untuk menerima tamu termasuk menjumpai Wartawan, kata dia. Humas ROUF kepada Wartawan, dia Membenarkan, bahwa Milyaran Dana Hibah NPCI tahun 2024, benar sedang di lakukan Proses Hukum oleh Penyidik Polres Metro Bekasi, Terang ROUF.
Dikatakan ROUF, surat Panggilan dari Pihak Penyidik Polres Metro Bekasi untuk 5 orang Pengurus NPCI, dirinya yang menerima, dan surat Panggilan Polisi tersebut, sudah dia berikan kepada masing masing Pengurus yang di Panggil. Terang humas ROUF.
Ketika di tanyakan Siapa nama nama Pengurus NPCI yang di panggil Polisi, ROUF Keberatan menyebutkan nama. Bahkan, menyebutkan inisial saja, ROUF tidak bersedia. Dia ( Humas ROUF – red), hanya menyebutkan Fungsi atau Posisi dari masing masing Terpanggil, yakni, KETUA, BENDAHARA, WAKIL BENDAHARA, BIDANG ADMINISTRASI, dan BENDAHARA yang Baru. Paparnya.
Lebih Lanjut Humas ROUF mengatakan, bahwa untuk Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025, dikatakan sebesar Rp 7,5 Milyar. Namun ROUF tidak bersedia menjelaskan secara rinci terkait Teknis Penggunaan Anggaran Hibah tersebut. Dirinya hanya bisa Menjelaskan secara garis besar saja. soal teknis Penggunaan Anggaran, di katakan ROUF, bukan menjadi Kewenangan dirinya untuk menjelaskan.
” Iya saya tau, dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024, memang sedang berproses hukum di Polres Metro Bekasi. Surat Panggilan dari Penyidik Polres Metro Bekasi, untuk para Pengurus NPCI terkait dana Hibah tahun 2024 itu, memang saya yang menerima, untuk selanjutnya Surat panggilan Polisi itu saya berikan kepada masing masing Pengurus yang di panggil. yang di antaranya, KETUA, BENDAHARA, WAKIL BENDAHARA, BIDANG ADMINISTRASI, dan BENDAHARA YANG BARU. Adapun dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar. Tetapi Saya tidak bisa Memberikan keterangan secara rinci terkait penggunaan dana hibah tersebut, karena terkait Teknis bukan wilayah saya untuk menjelaskan. Saya selaku Humas hanya bisa memberikan penjelasan secara garis besar saja. Untuk teknis penggunaan anggaran hibah itu menjadi kewenangan ketua dan bendahara,” Pungkas ROUF.
Informasi yang di peroleh dari Sumber Internal NPCI tetapi keberatan di sebutkan Namanya, Dia Mengatakan, Dana hibah tahun anggaran 2025 sebesar 7,5 Milyar itu, sampai Bukan April ini, sudah di serap sekitar Rp 3 Milyar. dengan am kode rekening sekian.. sekian.. Akan tetapi menurut sumber itu bulan Maret Belum ada kegiatan yang di lakukan NPCI. Trus uang yang di serap atau di cairkan itu di kemanakan..? Tanya Sumber itu. Dikatakan Sumber, ada Pemberian sebesar Rp 500 juta kepada Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Beber sumber itu.
Bahkan kata sumber berita yang merupakan Orang dalam atau Internal itu, mengatakan ada pelatih pendamping baru mendapat SK di bulan April abis lebaran, akan tetapi menerima gaji 2 bulan, pada bulan meret dan April 2025, itu kan aneh. sedangkan bulan Maret belum ada kegiatan. Terangnya. Bahkan kata sumber itu, ada Pemberian THR satu bulan gaji kepada para Pengurus. Padahal kata dia, Tidak ada aturan Pemberian gaji. Jadi menurut Sumber, Pemberian THR itu merupakan bagi bagi ancak. Kata Sumber itu lagi. Sumber berita yang merupakan Orang Internal NPCI ini, dia juga Membenarkan bahwa 11 Orang Pengurus NPCI sudah di Panggil Penyidik Polres Metro Bekasi Terkait Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2024. Imbuhnya.
Sementara itu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Beberapa kali menjanjikan waktu mau ketemu dengan wartawan untuk Konfirmasi, tetapi dia ( KARDI LEO ) selalu menghindar tidak jadi menjumpai Wartawan. Dia ( KARDI LEO) Mengundang Wartwan datang ke kantornya untuk Konfirmasi Rabu (23/04/2025) jam 2 siang. Tetapi Wartawan sudah datang tepat waktu yang dia janjikan, Akan tetapi lagi lagi KARDI LEO tidak berada di kantornya alias “BURON” tidak Berani di Wawancara atau di Konfirmasi Wartawan soal Penggunaan dana hibah tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar yang di Duga “AMBURADUL” dalam Penggunaanya tersebut. Konfirmasi Wartawan Lewat WhatsAp (WA) juga tidak di balas. Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi ROSID JAYA SAMPURNA ketika hendak di Konfirmasi, Juga tidak berada di kantornya.
Tim dari Media Fokus Berita Nasional (FBN) dan Media Hotnet News, akan segera Mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menjumpai Penyidik, guna Konfirmasi atau meminta Penjelasan Terkait Penanganan atau Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2024 Senilai Milyaran tersebut. Tim Media FBN dan Hotnet News akan Mengawal kasus Dana Hibah NPCI ini sampai adanya Kepastian Hukum. Kira kira Siapa siapa saja Orang yang di Duga Terlibat dan bakal di BUI atau di Jebloskan ke Penjara dalam kasus Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI anggaran tahun 2024 ini jika Terbukti..? Kita Tunggu hasil Kerja Penyidik. ( Tim Redaksi).













