HotnetNews.co.id ||Majalengka Dijaman digitalisasi banyak marak penipuan terjadi dilingkungan masyarakat melalui sosial media, salah satunya terjadi oleh korban yang bernama Maria ditipu oleh pelaku yang bernama Yogi Maulana. Rabu, ( 17 Juli 2024).
Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sebagai informasi, denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta.[2]
Awal mulanya korban sedang mencari tab xiomi digoogle terdapatlah sebuah tab yang harganya dibawah harga ditoko-toko dengan nilai 2.099.000, tertariklah sang korban dengan harga yang lumayan murah dibawah harga biasanya kemudian korban menghubungi melalui sosial media whatsapp.
Percakapan diwhatsapp pelaku meyakinkan si Maria bahwa ketika si korban ketempat tokonya maka harganya seperti harga awal, lalu maria karena membutuhkan tab itu untuk pendidikannya , sikorban pun melakukan topup dana untuk mentransfer uang ke Nomor Rekening BRI unit Kadipaten Majalengka Atas nama Yogi Maulana dengan nomor rekeningnya 326401037805533.
Setelah ditransfer maria menanyakan tentang pengiriman tab tersebut kemudian nomor sikorban langsung diblok oleh pelaku. Sikorban pun langsung kekantor polsek kadipaten majalengka untuk membuat laporan dan ke bank bri kadipaten majalengkah.
” Bukti-Bukti penipuan telah ada , telah dibuat laporan, akan kami tindak lanjuti laporan ini dan melakukan penangkapan bagi pelaku, data telah kami dapatkan bekerja sama juga sama Bank BRI” Ujar humas polsek kadipaten majalengka.
” Allhamdulillah untuk data pelaku penipuan ini sudah didapatkan berkat bantuan bank bri unit kadipaten, sudah diserahkan ke Polsek Kadipaten dan akan diproses pelacakan dan penangkapan secepatnya, Terimakasih pihak media hotnetnews.co.id telah membantu untuk menghubungkan pihak instansi terkait, Semoga ada itikad baik dari sang pelaku untuk menyelesaikaan kasus ini supaya tidak ada jeratan hukum nantinya bagi pelaku”ujar maria.