HotnetNews.co.id || Palembang (Sumsel) Sebagai Proses Awal Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam Penelusuran Tim DPW Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-Semangat Rakyat Baru, Sumatera Selatan yang berkantor di Jalan HBR-Motik KM. 8 Ruko Green Tara Residence Kota Palembang, telah mengambil data dokumentasi berupa foto pekerjaan di tempat Pekerja Senin 26/8/204 Sekira Pukul 12.30 Wib yang di himpun sebagai pelengkap bahan narasi yang berkesinambungan melanjutkan tanpa henti-hentinya akan mencari memperoleh memiliki keterangan terus menerus.
Lanjutnya narasi ini bersumber dari warga di sekitar kegiatan ini salah-satunya keterangan Sigit, Akunya Sebagai Pengawas Pekerjaan lapangan yang terletak di arah Jalan HBR Motik katanya meskipun ruas jalan ini di jalur yang sama namun para pekerjanya beda dengan Kontraktor yang mengerjakan di arah Jalan Kol.Sulaiman Amin di RT 27 RW 008 yang kami kerjakan ini Sistem Tambal Sulam di Ruas Jalan ini Pilih mana yang terlihat rusak saja di perbaiki dan tatkala itu di tanya pada Sigit, mana plang papan nama Proyek di Jawabnya di bawa orang PUPR Kota Palembang Pulang entah kanapa kami tidak tahu terang Sigit, yang tengah bekerja bersama teman Kerja lainnya di Proyek infrastruktur Pemeliharaan Jalan Besemah Gotong Royong Perumda dan yang dikerjakan ± Sepanjang 1 Kilometer yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan tanggal pembuatan 4 Juni 2024 Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah (KLPD) Kota Palembang Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Palembang
Menggunakan dana yang sangat Fantastis tersebut tahun Anggaran APBD 2024 Nilai Pagu Paket Rp.1.500.000.000,00 Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah.
Adapun Sebagai Pemenang Lelang Beralamat (NPWP) Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi Oleh CV.Jasbara Bungsu Mandiri Jalan, Perumda 1 Lorong Sepakat No Blok F38 Kota Palembang Sumatera Selatan, dengan Nilai Kontrak Rp.1.491.754.350,18 Rp.1.491.754.350,18 Rp.1.490.338.822,68,
Untuk dan atas menindak lanjuti Pekerjaan Proyek Infrastruktur dari Dinas terkait tersebut di minta di monitoring oleh aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan,dan Juga Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat dimohon apabila ada unsur yang berindikasi atau ada Dugaan pelanggaran perbuatan melawan Hukum, dimohon di Proses bedasarkan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian hasil pekerjaan tersebut diserahkan kepada PA/KPA. Berdasarkan, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dengan diberikannya kewenangan yang lebih luas yaitu sebagai pelaku yang ditetapkan dan ditugaskan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dari penyedia barang jasa,”tandasnya
(Sirlani)
#sumbermasyarakatsekitarnya