HotnetNews.co.id||Muara Enim~ Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga tersangka dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), malam.
Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut ialah KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim.
“Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah berhasil menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,” ucap Ketut Sumedana.
KT dan anaknya ditangkap terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan Kholizol Tamhullis (KT) dan Anaknya Raga (RA) ini di harapkan hanya untuk pintu pembuka dalam membongkar korupsi di proyek APBD Kabupaten Muara Enim.
Seperti kita ketahui tamhullis ini cuma aktor dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, ” Karena sesungguh nya ada sutradara dalam pengaturan proyek APBD kabupaten muara Enim”, Ungkap H. Adriansyah.
Kita mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera Selatan untuk membongkar lingkar korupsi yg ada di muara Enim, Apa lagi dalam proyek irigasi lemutu tersebut ada saudara HARMISON adik BUPATI yg turut berperan dalam proyek tersebut hali ini dapat di buktikan dgn ada nya harmison di lokasi proyek tersebut serta lebih-lebih penggunaan material tersebut merupakan material ilegal yg bertentangan dgn Undang-Undang Minerba.
” Kehadiran adik Bupati Muara Enim jadi pertanyaan mendalam yang mana tidak ada korelasinya dia sebagai Anggota DPRD Muara Enim yang merupakan dari Dapil II, Sedangkan Lokasi Irigasi Lemutu berada diwilayah Dapil V dan Juga ketika menjalani fungsi Anggota DPRD tidak ada juga korelasi karena Adik Bupati Muara Enim merupakan dari Komisi 1 yang mana Komisi 1 membidangi Perijinan bukan Pembangunan sedangkan Yang merupakan wewenangnya untuk menegakan Perijinan malah diabaikan karena pada Proyek Irigasi Lemutu tersebut menggunakan Material Ilegal,” tutup H. Adriansya
h, S.E.,M.M.














