Scroll untuk baca artikel
Bekasi

Kabid PPO Dispora Kabupaten Bekasi Berikan Komentar Normatif, Tetapi Faktanya Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Rp 7,5 Milyar “Amburadul” Pengelolaanya, Inspektorat Diminta Segera Lakukan Audit Investigasi.  

68
×

Kabid PPO Dispora Kabupaten Bekasi Berikan Komentar Normatif, Tetapi Faktanya Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Rp 7,5 Milyar “Amburadul” Pengelolaanya, Inspektorat Diminta Segera Lakukan Audit Investigasi.  

Sebarkan artikel ini

Bekasi | hotnetNews.co.id

DANA hibah Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun Anggaran 2024, Menjadi Masalah Hukum dengan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp 7,1 Milyar Lebih. Proses Hukum Dugaan Korupsi dana hibah NPCI tersebut hingga saat ini masih terus berjalan di Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi dengan Tersangka KD Ketua NPCI dan NY Mantan Bendaharanya.

Setelah Dana hibah NPCI tahun 2024 bermasalah Hukum, di duga Menjadi ajak Praktek Korupsi, Nampaknya hal itu akan Terulang pada dana hibah NPCI tahun anggaran berikutnya atau tahun 2025 kemaren. Sebab Berdasarkan informasi yang di Rangkum dari sejumlah sumber, Dana Hibah NPCI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar, Disebutkan juga “Amburadul” Pengelolaanya, sehingga juga berpotensi menimbulkan Persoalan hukum, juga berpotensi timbulnya kerugian keuangan Negara atau Keuangan Daerah (APBD).

Di Katakan Oleh Atlit Disabilitas, diantaranya KURNIAWAN, INDAH, FIKRI, dan BUSTOMI Pengurus NPCI, mereka mengatakan, bahwa Pengelolaan dana hibah NPCI tahun 2025 sebesar Rp 7,Milyar juga Amburadul sama seperti dana hibah tahun 2024 yang bermasalah Hukum tersebut. hal yang paling Menonjol, kata Mereka, adalah Gaji para Atlit Disabilitas di tahun anggaran 2025 kemaren selama beberapa bulan terakhir belum di bayarkan. Sedangkan tahun 2025 sudah berakhir dan sudah berganti tahun 2026. Akibatnya, Lanjut mereka, Atlit Disabilitas Terlantar untuk makan saja mengalami kesulitan. sedangkan dana hibah sebesar Rp 7,5 Milyar, sudah di serap semua 100 %. Maka para Atlit Disabilitas itu Bertanya tanya, di Kemanakan dan di gunakan untuk apa dana hibah Rp 7,5 tahun anggaran 2025 Kemaren..? Tanya Para Atlit Disabilitas itu.

Lebih Lanjut para Atlit Disabilitas Mengatakan, bahwa para Atlit Tidak akan mau Menandatangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Penggunaan anggaran Hibah tersebut, Apabila gaji Belum di berikan. Paparnya di Mes NPCI beberapa waktu lalu.

“Iya Benar, gaji kami para Atlit Disabilitas dan para Pelatih, selama beberapa bulan terakhir di tahun 2025 kemaren Belum di berikan. Akibatnya untuk makan dan kebutuhan lain, kami mengalami kesulitan. Dan kami tidak akan mau menandatangani SPJ, apabila gaji kami belum di berikan. Kami juga bertanya tanya, di Kemanakan digunakan untuk apa dana hibah tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar itu..?” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemuda Dan Olahraga Raga (Dispora) Kabupaten Bekasi, KETUT SUDIAWAN, ketika di Konfirmasi melalui Pesan WhatsAp (WA), Ditanyakan Sistem Pengawasan dan Pembinaan Dispora selaku Pemberi Hibah, Kabid KETUT SUDIAWAN menjawab dengan bahasa Normatif. Dikatakan KETUT, Pengawasan yang di lakukan Dispora, melakukan Monitoring, Kepada NPCI, agar menyampaikan Cash flow penggunaan dana hibah tiap triwulan dan memantau kegiatan kegiatan yang dilaksanakan NPCI, Terang KETUT.

Kabid PPO KETUT mengakui, Pihak Dispora telah membuat teguran tertulis kepada NPCI untuk segera menyampaikan LPJ tahun 2025, jawab KETUT melalui Pesan WA.

Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bekasi dari Berbagai Profesi Mengatakan, bahwa Apa yang di sampaikan Kabid PPO KETUT SUDIAWAN itu, hanya bersifat Normatif. tetapi Fakta di lapangan berkata lain. Faktanya, dalam Pengelolaan dana hibah NPCI baik tahun anggaran 2024 maupun tahun Anggaran 2025, Menimbulkan Persoalan. bahkan dana hibah NPCI tahun anggaran 2024 bermasalah Hukum dengan Kerugian Negara mencapai Rp 7,1 Milyar lebih dari dana hibah seluruhnya Rp 12 Milyar. Begitu juga dana hibah NPCI tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar, juga Amburadul Pengelolaanya, sampai sampai Atlit Disabilitas dan para Pelatih Atlit belum menerima gaji selama beberapa bulan terakhir di tahun 2025 kemaren. itu Membuktikan bahwa Pengawasan dan Pembinaan dari pihak Dispora selalu Pemberi Hibah, Tidak berjalan Normal alias “BOBROK”. akibat dari Pengawasan dan Pembinaan yang tidak Berjalan Normal itu, maka dapat di katakan Dispora melakukan Pembiaran dalam Teknis Pelaksanaan dana hibah NPCI itu, sehingga merugikan keuangan Daerah (APBD) Cukup bsar, Kata Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bekasi, juga Meminta Kepada Inspektorat agar segera melakukan Audit terhadap dana Hibah tahun 2025 Yang Amburadul Pengelolaanya itu. Masyarakat juga Meminta Kepada Polres Metro Bekasi dalam hal ini Unit Kriminal Khusus (Krimsus) segera Menuntaskan kasus Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tahun 2024, dengan Tersangka KD dan NY keduanya Pengurus NPCI itu, untuk segera mendapatkan Kepastian Hukum. Yang di Duga di Korupsi kedua Tersangka adalah Uang APBD yang merupakan uang dari Pajak Masyarakat. Oleh karena itu, Masyarakat Menunggu Kepastian Hukumnya demi rasa Keadilan Masyarakat. Pungkas Sejumlah Masyarakat itu. (Redaksi / HS).