Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

KDM Gubernur Jabar Penerapan KUHP 2026 di Jabar, Curi Kambing Tak Lagi Masuk Penjara

200
×

KDM Gubernur Jabar Penerapan KUHP 2026 di Jabar, Curi Kambing Tak Lagi Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

Jabar | Hotnetnews.co.id

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, pelaku tindak pidana ringan di wilayahnya tidak akan langsung dijatuhi hukuman penjara. Mereka akan diberikan sanksi kerja sosial sebagai alternatif. Kebijakan ini disesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diterapkan pada 2026.

“Oh iya, nanti mulai Januari 2026 sudah diberlakukan KUHP baru, kan,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/11/2025). Ia menjelaskan, penerapan sanksi kerja sosial itu dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kejaksaan.

Dengan begitu, pelaku tindak pidana ringan tidak perlu menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Misalnya A mencuri kambing, hukumannya itu satu tahun. Dia bisa jadi tidak menjalani hukuman di penjara, tapi di bawah pengawasan kejaksaan negeri,” kata Dedi.

Selama menjalani sanksi, para pelaku akan ditempatkan sebagai pekerja sosial di bawah koordinasi pemerintah daerah dan kejaksaan. Mereka akan mengerjakan tugas-tugas sosial seperti membersihkan sungai, jalan, hingga fasilitas umum. Mantan Bupati Purwakarta itu menambahkan, pemerintah daerah akan memastikan adanya jaminan ekonomi bagi keluarga pelaku selama menjalani masa sanksi sosial.

Tetapi tetap seluruh pekerjaannya nanti ada jaminan untuk kepentingan keluarga. Dibayar keluarnya,” ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kejaksaan negeri se-Jawa Barat, serta seluruh bupati dan wali kota telah menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial pada Selasa (4/11/2025).

Skema ini menjadi alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. [Red]