Hotnetnews.co.id || Kab. Bekasi, Kejaksaan Negri kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus Yang Sudah mempunyai keputusan Tetap dari Pengadilan (Inkrahct), Di halaman Kantor Kejaksaan, Cikarang Pusat. Kamis (07/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negri Cikarang Dwi Astuti Mengatakan, pemusnahan barang bukti hari ini adalah perkara yang ditangani kejaksaan negri yang sudah mendapat keputusan tetap dari pengadilan, yang bersumber dari perkara yang ditangani Tindak pidana Umum dan khusus. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara di blender jenis Narkoba dan Obat-Obatan, Memotong Sajam Jenis Clurit Dengan Mesin Gerinda. Serta dengan Cara Dibakar.
“Kejari Kabupaten Bekasi melaksanakan Pemusnahan Barang bukti, untuk perkara-perkara yang sudah inkrahct, yang sudah ada berkekuatan hukum tetap, yang sudah ada putusan dari pengadilan. Nah Ini termasuk perkara dari tidak pidana umum maupun tindak pidana khusus” Parparnya
Dia juga menambahkan, untuk perkara dari Bea Cukai dan barang bukti yang dimusnahkan di kejaksaan adalah bagian penyisihan dari pemusnahan yang sebelunya sudah di musnahkan oleh Bea Cukai Bekasi.

“Saya perhatikan untuk di kabupaten bekasi ini terutama, kita memang ada beberapa perkara dari Cukai, Cukai ini hanya penyisihan saja, tapi untuk barang bukti, yang sudah kita musnahkan kemaren di beacukai kota belasi itu sudah banyak, yang di sini hanya penyisihan dari barang bukti yang sudah kita musnahkan kemarin.” Jelasnya.
Adapaun jenis barang bukti yang dimusnahakan yaitu: Sabu Seberat 555,73151 gram 59 Perkara, Ganja dengan berat 563,6106 gram dari 11 Perkara, Sajam 26 Bilah 26 Perkara, Obat-Obatan Jenis Tramadol 2819 Butir, Heximer 3503 Butir, rihexpyndyl 190 Butir, total dari 9 Perkara untuk obat-obatan. Softgun 1 unit 1 perkara, Jamu berat 1353 1 Box 1 perkara, uuang palsu pecahan 100 Ribu 80 lembar 1 perkara, handphone 12 unit 12 perkara, mirasa 15 Botol perkara, dan Rokok 9650 Batang 1 perkara.
“Sedangkan untuk Perkara perkara yang kebanyakan disini selain narkoba, juga ada perkara-perkara tidak pidana begal, ini ya termasuk beberapa kita potong tadi itu ada celurit ada senjata lainnya. Juga ada Rokok dan minuman keras. Kemudian ada juga perkara yang selin, pencurian, Pembunuhan.” Tegasnya. (Agung/Red)


















