Scroll untuk baca artikel
BekasiKriminal & HukumViral

Ketua PWI Bekasi Raya Kutuk Keras Atas Penganiayaan Terhadap Wartawan, Diminta Polisi Segera Tangkap Pelaku 

204
×

Ketua PWI Bekasi Raya Kutuk Keras Atas Penganiayaan Terhadap Wartawan, Diminta Polisi Segera Tangkap Pelaku 

Sebarkan artikel ini

Bekasi || Hotnetnews.co.id

Dengan adanya kejadian tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya mengutuk keras para pelaku untuk segara di tangkap dan di proses secara hukum, karena para pelaku telah mencederai profesi jurnalistik, terlebih kejadian tersebut persis di depan kantor PWI.

Sangat Tragis, Seorang Wartawan media faktahukum dianiaya oleh beberapa orang yang di ketahui merupakan bos toko obat obatan alias Toko Madol (TM). Jumat (22/11/24).

Dikatakan Charles Persy Gunawan (wartawan faktahukum) Bahwa dirinya sedang berada di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, dan tiba tiba sebuah kendaraan Pajero berwarna hitam, yang diketahui berjumlah 2 orang langsung turun dan mengeroyok saya, di depan kantor PWI.

Masih dikatakan Charles, saya mengenal para pelaku yang merupakan bos dari Toko obat obatan Tramadol/ Exsimer (Golongan tipe G) di wilayah Kota Bekasi.

Dalam peristiwa tersebut, saya tidak sempat melakukan perlawanan hingga sempat di lerai oleh beberapa orang anggota PWI, yang kebetulan sedang adanya Rapat Pengurus.

Dengan kejadian peristiwa tersebut, saya langsung melaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi dengan nomor: LP/B/2107/XI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin,SH, dikatakannya, kami sedang rapat pengurus PWI, tiba tiba terjadi kegaduhan di depan halaman pintu masuk gedung PWI. yang di ketahui merupakan salah satu wartawan media fakta hukum yang sedang di aniaya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya mengutuk keras para pelaku untuk segara di tangkap dan di proses secara hukum, karena para pelaku telah mencederai profesi jurnalistik, terlebih kejadian tersebut persis di depan kantor PWI. Tegas Ade Muksin. (*)

Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang – Hotnetnews.co.id – Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. – Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. – Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). – Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, – Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. – Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. – Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. – Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang
Berita

  Karawang – Hotnetnews.co.id Pada hari Senin tanggal…