Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Ketua Umum FERADI WPI Pastikan Pendampingan Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan di Lebak Dikawal Hingga Tuntas, ALARM LEBAK Nyatakan Dukungan

21
×

Ketua Umum FERADI WPI Pastikan Pendampingan Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan di Lebak Dikawal Hingga Tuntas, ALARM LEBAK Nyatakan Dukungan

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama jajaran pengurus FERADI WPI mengunjungi Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/7/2026), untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan pengancaman, serta dugaan perampasan ke Polda Banten.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri tim kuasa hukum, korban, serta sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FERADI WPI Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan Sesuai Koridor Hukum
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, mengatakan kedatangannya ke Kabupaten Lebak merupakan bentuk solidaritas organisasi sekaligus memastikan anggota yang menjadi korban memperoleh pendampingan hukum secara maksimal.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Hari ini kami hadir di Kabupaten Lebak karena prihatin terhadap apa yang dialami oleh Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pegiat sosial, Pak Uun. Berdasarkan laporan yang kami terima, beliau mengalami dugaan penculikan, dugaan penganiayaan, dugaan pengeroyokan, dugaan pengancaman, serta dugaan perampasan. Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak ada seorang pun yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, FERADI WPI yang memiliki sekitar 19.000 anggota advokat dan paralegal di berbagai daerah akan memberikan dukungan penuh terhadap proses pendampingan hukum.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Donny secara resmi menunjuk Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI untuk mengawal seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada Rudi dari GMBI Lebak yang menurutnya telah memberikan bantuan awal kepada korban saat proses pelaporan pertama kali dilakukan.

ALARM LEBAK Nyatakan Dukungan dan Rencanakan Aksi Damai
Dalam kesempatan yang sama, Humas FORWATU Banten, Agus Sugianto Wibowo, yang hadir mewakili ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT KABUPATEN LEBAK (ALARM LEBAK), menyampaikan bahwa sejumlah organisasi masyarakat, komunitas, serta lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak telah menyatakan sikap untuk mendukung proses penegakan hukum atas perkara tersebut.

BACA ARTIKEL  Pasar Spot Ethereum Mulai Dilirik Investor Institusional Seiring Stabilnya Aktivitas On-Chain

Ia mengatakan dukungan tersebut lahir dari kesepakatan berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam ALARM LEBAK, di antaranya FORWATU Banten, Badak Banten, KING NAGA, LBH ARB, KSSD Banten, KKPMP Marcab Malingping, GNIB, KKPMP Mada Lebak, Aliansi Lebak Selatan, FORKIN Lebak, Relawan Sabilulungan, LSM PBR, NIL, JAM, GRIB Lebak, GEMPAR, serta sejumlah organisasi lainnya.

Menurut Agus, ALARM LEBAK berencana menggelar aksi damai pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh aktivis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

GM Saputra: Aksi Bertujuan Mengawal Penegakan Hukum
GM Saputra dari FORWATU Banten menambahkan bahwa aksi damai tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai organisasi yang tergabung dalam ALARM LEBAK untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, aksi tersebut juga akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah terkait peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak.

“Untuk aksi kami pada hari Kamis, 23 Juli 2026, itu merupakan aksi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat yang mendukung proses hukum yang sedang dijalani Pak Uun agar dapat mengungkap siapa pihak yang menjadi pelaku utama dalam perkara ini. Selain itu, dalam aksi tersebut kami juga akan menyampaikan tuntutan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengundurkan diri dari jabatannya karena menurut pandangan kami terdapat dugaan adanya upaya yang menghambat proses demokrasi,” ujar GM Saputra.

Redaksi menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan pernyataan sikap GM Saputra dan organisasi yang diwakilinya dalam konferensi pers. Pernyataan tersebut bukan merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait pernyataan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Korban Kembali Sampaikan Kronologi Dugaan Peristiwa
Dalam konferensi pers tersebut, Fam Fuk Tjhong alias Uun kembali menjelaskan kronologi yang menurut pengakuannya dialami pada saat kejadian.

BACA ARTIKEL  Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Bittime Hadirkan Mining Points 2.0 #DoubleEarnDoublePoints, dengan Prize Pool lebih dari $30,000

Menurut Uun, dirinya sedang beristirahat ketika istrinya memberitahukan bahwa terdapat sejumlah tamu yang datang ke rumah.

Ia kemudian keluar dari rumah untuk menemui para tamu tersebut. Namun, menurut pengakuannya, sesaat setelah bersalaman dengan salah seorang yang datang, dirinya langsung mengalami serangan fisik.

“Saya baru sempat bersalaman dengan satu orang, kemudian saya dipukul bertubi-tubi hingga terjatuh. Setelah saya tersungkur, saya mengaku masih mengalami tendangan dan injakan di sejumlah bagian tubuh,” kata Uun.

Ia mengatakan setelah itu dirinya dibawa secara paksa ke dalam sebuah kendaraan.
Menurut pengakuannya, selama berada di dalam kendaraan dirinya masih mengalami intimidasi dan kekerasan.

Uun juga mengaku sempat mendengar percakapan melalui telepon yang menyebut nama “Den Pati”. Namun hingga kini dirinya mengaku tidak mengetahui identitas maupun pihak yang dimaksud dalam percakapan tersebut.

Selanjutnya, menurut pengakuannya, dirinya dibawa menuju sebuah rumah yang diduga merupakan kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Uun mengaku berada di lokasi tersebut sekitar satu jam sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Ia juga mengaku telepon genggam miliknya hilang sejak kejadian dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Selain itu, menurut pengakuannya, janggutnya dipotong menggunakan gunting oleh salah seorang yang berada di lokasi.

Korban juga mengatakan dirinya diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf berkaitan dengan pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
“Karena saat itu saya merasa berada dalam tekanan, saya mengikuti permintaan tersebut. Namun saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak dialami masyarakat lainnya,” ujarnya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan korban yang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polda Banten dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Tim Kuasa Hukum: Korban Telah Menjalani Pemeriksaan dan Pendampingan
Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, mengatakan pihaknya hingga saat ini telah mendampingi korban dalam pemeriksaan serta melengkapi dokumen yang diperlukan penyidik.

Menurutnya, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh sebagaimana tercantum dalam dokumen medis.

“Kami telah mendampingi korban dalam pemeriksaan saksi maupun korban serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik. Kami berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan serta melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Revan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

BACA ARTIKEL  Follow Up Sering Terlewat? Pakai AI Agent Barantum Solusinya

FERADI WPI Ajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum
Menutup konferensi pers, Donny Andretti mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Menurutnya, pembuktian suatu perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :
– Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
– Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
– Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
– Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
– Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP
– M. Jaelani SH, C.PFW, C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum IV DPP FERADI WPI
– Rusli Valentino – DPD FERADI WPI JABAR
– Aspia – DPD FERADI WPI JABAR
– Priyanka Mulya Setia Pratama – DPD FERADI WPI JABAR.
– Wilma Sribayu – DPC FERADI WPI JAKTIM

“Kami percaya setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. FERADI WPI akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional, menghormati asas praduga tak bersalah, dan berharap seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Donny.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.