“Klien kami Pak Uun / Fam Fuk Tjhong adalah korban dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan Penculikan, junto Dugaan Penganiyaan, Junto dugaan Pengroyokan, junto Dugaan Ancaman Pembunuhan, Junto Dugaan Perampasan, maka terduga pelaku dan dalangnya harus bertanggung jawab secara hukum.” Ujar Revan Tegas dan berani.
Penanganan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun terus menjadi perhatian publik. Sejumlah organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, serta organisasi advokat FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan wawancara bersama media, hadir berbagai perwakilan LSM di Kabupaten Lebak. Salah satu narasumber adalah Gofurrurohim alias Ider Alam, selaku perwakilan Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, yang memaparkan kronologi dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban dan pihak-pihak terkait.
Menurut Ider Alam, dugaan peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta, alat bukti yang sah, serta keterangan para saksi sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut FORWATU (Forum Warga Bersatu) Banten bersama sejumlah LSM lainnya di Kabupaten Lebak sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap penegakan hukum. Ketua FORWATU Banten, GM Saputra, menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.
“Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Dukungan terhadap pengawalan perkara juga datang dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI. Ketua Umum Bapak Advokat Senior dan Kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Donny Andretti, penegakan hukum harus dilakukan secara independen, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Ia berharap seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang sehingga memberikan keadilan bagi korban maupun pihak-pihak yang terkait.
Komitmen tersebut turut diperkuat oleh Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Revan Pratama, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan M. Jaelani, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Keduanya menyampaikan bahwa FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum dan terus memantau perkembangan perkara hingga adanya kepastian hukum.
Seluruh perwakilan LSM yang hadir juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, FORWATU Banten, FERADI WPI, dan berbagai LSM lainnya menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















