Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKabupaten Banyuasin

Ketum HIMBA Joni Iskandar: Persoalan Penonaktifan Massal Peserta JKN PBI oleh Pemerintah Pusat, Minta DINSOS Banyuasin langsung Verifikasi ke Lapangan.

×

Ketum HIMBA Joni Iskandar: Persoalan Penonaktifan Massal Peserta JKN PBI oleh Pemerintah Pusat, Minta DINSOS Banyuasin langsung Verifikasi ke Lapangan.

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Banyuasin– Ketua Umum HIMBA, Joni Iskandar, menanggapi kebijakan penonaktifan massal peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Jumat,(20-02-2026).

Menurut Joni Iskandar, meskipun kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian dan pemutakhiran data penerima bantuan, pelaksanaannya di daerah harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.

“Kami memahami bahwa penonaktifan peserta JKN PBI merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat di Banyuasin. Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin harus proaktif turun ke lapangan melakukan pendataan ulang dan tidak hanya melakukan sosialisasi secara administratif, tetapi benar-benar turun ke lapangan melakukan pendataan ulang. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang berhak menerima bantuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi saja tidak cukup. Menurutnya, diperlukan verifikasi dan validasi faktual secara langsung untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak lagi memenuhi kriteria dapat dinonaktifkan, sementara warga yang masih layak tetap mendapatkan haknya sebagai penerima bantuan iuran.

Joni Iskandar juga meminta agar koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperkuat agar tidak terjadi kesalahan sasaran. Pendataan ulang secara menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat kurang mampu kehilangan akses layanan kesehatan.

HIMBA berharap Dinas Sosial Banyuasin tidak hanya menjalankan sosialisasi administratif, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat guna memastikan kebijakan penonaktifan tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.