Scroll untuk baca artikel
Kabupaten BekasiPeristiwa

Miris ! Seorang Wanita dan Kedua anaknya di Usir Ipar Setelah Suaminya Meninggal

×

Miris ! Seorang Wanita dan Kedua anaknya di Usir Ipar Setelah Suaminya Meninggal

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Kab. Bekasi, Kisah Tia warga tambun bersama kedua anaknya AZZA RENKA AISYAH (11)thn, dan EZHAR RIZA Al GHIFARI (3)thn, mereka masih kecil di usir dari rumahnya, kejadian pengusiran terjadi setelah ditinggal suaminya meninggal, kini mereka hidup mengontrak di kontrakan kecil di daerah simpang Lima tambun, yang sebelumnya tinggal di rumah bersama suami di Kp. Tambun RT. 001/002, Desa Tambun Selatan, kabupaten bekasi. Rabu, (27/12/2023).

“Sebelum suami saya meninggal, saya menempati rumah tersebut bersama dua anak saya yang masih kecil”. Cerita Tia kepada awak media. Entah kenapa Setelah itu pihak saudara dari almarhum suaminya mengusir karena rumah yang ditempatinya bukan miliknya tapi milik orang tua mereka yang belum di bagi,” Tanpa melihat saya dan anak anak yang masih kecil butuh perhatian setelah ditinggal Suami dan Bapak dari anak anak.” Ucap Tia dengan nada berat dan sedih.

“Tia merasa sedih setiap kali teringat suaminya bahkan tidak bisa tidur nyenyak di malam hari.

” Mirisss! Keadaan Tia dan kedua anak anaknya saat ini setelah di usir dari rumah, memikirkan untuk bayar kontrakan dan biaya sehari-hari.

Terhadap kejadian yang menimpa Tia dan kedua anaknya yang masih kecil kecil, mendapat perhatian serius dari Kantor Hukum PBH PERADI Cikarang Kab. Bekasi yang memberikan pendampingan atas kejadian yang menimpa nya.

“Kepada Hotnetnews.co.id Sarifuddin, SH Ketua PBH PERADI Cikarang Kab. Bekasi dalam hal ini menjadi Kuasa Hukum menyampaikan Kami sangat prihatin terhadap Tia dan anak-anaknya, sudah janda tidak punya pekerjaan malah di telantarkan,” Tegasnya

Ditempat yang sama, Margo, SH. M.H menambahkan, Kasus yang menimpa Tia berawal dari pengusiran oleh adik-adik almarhum suaminya, kemudian Tia melalui Kantor Hukum PBH Peradi Cikarang melaporkan tindakan tersebut kepihak kepolisian, dengan membuat laporan polisi dengan nomor polisi : LP/B/2877/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro jaya pada tanggal 20 oktober 2023.

BACA ARTIKEL  Camat Sukakarya Resmi Buka MTQ Ke-4 Tingkat Kecamatan Sukakarya Tahun 2023

Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Tia, tinggal saksi-saksi lain yang akan diperiksa oleh penyidik polres kabupaten bekasi. “kami memanggil semua pihak untuk andil dan terlibat terhadap persoalan yang dialami Tia saat ini, mereka membutuhkan bantuan dan perhatian serius.

Pengusiran Tia dan kedua anaknya yang merupakan warga tambun kabupaten bekasi, gegara harta peninggalan almarhum suaminya akhirnya Tia dan dua anaknya di usir dari rumah dimana dia tinggal atas kejadian tersebut Tim Kuasa Hukum PBH PERADI cikarang Kab. Bekasi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dan saat ini kasus tersebut di tangani penyidik subdit harda.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *