Hotnetnews.co.id || Jakarta, Pimpinan pondok pesanten Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Bareskrim Polri. Pada Selasa ( 1/8/23. )
“Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro ( Dirtipidum ) Direktur Tindak Pidana Umum mengatakan hasil penetapan tersebut dengan proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Dalam jumpa Pers di Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan hasil dari proses gelar perkara yang dihadiri penyidik, dari Provam, Divkum, irwasum, dan Wassidik semua menyatakan sepakat untuk menaikan kasus saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” Jelasnya
Panji Gumilang sebelumnya diketahui melalui proses pemanggilan dan memenuhi panggilan hingga diperiksa sebagai saksi kasus penodaan agama hingga penetapan sebagai tersangka,” tutupnya.
Redaksi / Sumber humas polri












