Hotnetnews.co.id || Jakarta, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama, Kini Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun tidak langsung ditahan.
“Panji Gumilang saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, Ucap Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri dan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji, Pada Rabu 02/8/2023
Brigjen Djuhandani menambahkan tadi malam Panji Gumilang diperiksa sampai jam 01.00 WIB dini hari, dan yang bersangkutan minta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada siang nanti jam 13.00 WIB katanya.
Hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat dan menaikan status Panji Gumilang menjadi tersangka, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946/Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Redaksi
Sumber Humas Polri












