Hotnet News.co.id || JABAR, Baru-baru ini, pengacara Iptu Rudiana yang bernama Rhony Sapulette kena skakmat oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Pasalnya, Rhony Sapulette tidak menerima penjelasan pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas yang mengatakan bahwa wilayah hukum TPK kasus Vina Cirebon merupakan kawasan yuridiksi kabupaten.
“Saya juga mau meluruskan tentang TKP, apa yang disampaikan oleh Jenderal Susno dan Farhat Abbas,” ucap Rhony dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews pada Selasa, 23 Juli 2024. 18.30 WIB
“TKP benar terjadi di Kabupaten Cirebon, tetapi itu wilayah hukum Polresta Cirebon,” jelasnya lagi
Rhony kemudian mencontohkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia juga menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pihak yang membuat opini tidak benar terkait kawasan hukum TKP kasus Vina Cirebon.
“Seperti contoh kejadian di Depok, wilayah hukumnya Polda Metro. Itu jangan. Kita jangan membuat opini,” kata Rhony.
Menanggapi pernyataan pengacara Iptu Rudiana tersebut, Susno Duadji pun mengatakan bahwa ia setuju dengan pernyataan Rhony.
Namun, sebagai mantan Kapolda Jabar tahun 2008, Susno mengatakan bahwa ia tidak pernah membagi kepemilikan suatu wilayah.
Lain halnya dengan Polda Metro Jaya yang kata Susno Duadji sudah ada keputusan hukumnya tersendiri.
“Oke, saya setuju dengan beliau.Tetapi Kapoldanya ini loh, tanya Kapoldanya, aku Kapolda Jawa Barat,” kata Susno Duadji diiringi gelak tawa.
“Tahun 2008 saya Kapolda. Saya tidak pernah membagi jembatan ini milik ini, ini milik itu. Sesuai dengan yuridiksi Kabupaten/Kota, lain dengan Polda Metro. Kalau Polda Metro, Depok itu ada keputusannya,” tegas Susno Duadji
Lebih lanjut, Susno mengatakan bahwa ia sangat yakin jembatan TKP tempat Vina dan Eky ditemukan berada di kabupaten.
“Kabupaten. Makanya, yang menangani perkara lalu juga itu adalah kabupaten,” ucap Susno Duadji.
Tak cukup di situ, kuasa hukum Iptu Rudiana ini kembali menanyakan terkait wilayah hukum TKP kasus Vina Cirebon.
“Wilayah hukumnya di Polresta Cirebon?” tanya Rhony.
Kabupaten. Bupatinya bupati kabupaten, bukan bupati kota,” jawab Susno Duadji.
Bahkan, kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso yang juga hadir dalam perbincangan itu turut memperjelas pernyataan Susno Duadji kepada pengacara Iptu Rudiana tersebut.
Makanya yang pertama kali datang ke TKP dari Polsek Talun Polres Cirebon, bukan Polresta Cirebon,” jelas Jutek Bongso.
Lebih lanjut, Susno Duadji kembali menegaskan bahwa TKP jembatan di kasus Vina bukan merupakan kawasan Polresta Cirebon.
Susno Duadji kemudian mempertanyakan kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon yang tiba-tiba memiliki 3 TKP.
Dialah yang menangani kemudian menyerahkan, dikubur. Selesai tugas Polres Kabupaten,” kata Susno Duadji.
“Nggak tahu gimana, jenazah masuk di dalam kubur, entah siapa ya, mindahkan TKP jadi 3. Tolong dijawab,” tegas Susno Duadji.
Susno juga menegaskan bahwa ia tak ingin nama polisi khususnya Polda Jabar tercoreng. Susno merasa malu, sebab ia merupakan pembina dari Polda Jabar karena statusnya sebagai mantan Kapolda Jabar pada 2008 lalu.(Red)