Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Pengadilan Negeri Kendal Disorot karena Molor Jadual Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Ketum FERADI WPI Prihatin

7
×

Pengadilan Negeri Kendal Disorot karena Molor Jadual Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Ketum FERADI WPI Prihatin

Sebarkan artikel ini

*Pengadilan Negeri Kendal Disorot karena Molor Jadual Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Ketum FERADI WPI Prihatin*

 

Kendal, Kamis 27 Agustus 2026.

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat dalam Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal dari pk.9.30 WIB pagi hari.

Karena mendapat relaas panggilan dari whatsaap Mahkamah Agung :

 

*Pesan Otomatis:*

*Kepada Yth. Bapak/Ibu DONNY ANDRETTI SH SKOM MKOM*

*Pemberitahuan:*

RELAAS PANGGILAN SIDANG / RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut : Nomor Perkara : 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Tanggal Sidang : Kamis, 27 Agustus 2026 Jam Sidang : 10:00 WIB Pengadilan : PENGADILAN NEGERI KENDAL Agenda : pemeriksaan identitas para pihak (Ruang Sidang Tirta) Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :93/Pdt.G/2026/PN Kdl

_Salam Hangat,_

 

Dinyatakan Sidang Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl adalah Pk 10.00 WIB.

Tim Hukum berdama Penggugat telah hadir di Lokasi semenjak 9.30 Pagi Hari. Akan tetapi sayang sekali Budaya Molor alias jam karet diduga belum hilang.

 

Ketika ditemui rekan rekan wartawan, tim Hukum masi menunggu sidang dimulai padahal Ruang sidang Kosong. Tidak ada hakim satupun atau persidangan tidak sedang berjalan.

 

Waktu menunjukan pk 13.30 siang hari. Sunggu miris sudah molor 3,5 jam lebih dan belum ada kejelasan kapan sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl akan dimulai.

 

Hal ini harus menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jateng, dan Mahkamah Agung agar meningkarkan kualitas layanan Pengadilan Negeri terhadap Masyarakat. Dengan disiplin waktu.

 

BACA ARTIKEL  Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD Terus Melemah, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.