HotnetNews.co.id||TALIABU — Pernyataan Aliong Mus di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate tidak sekadar menjadi kesaksian, melainkan membuka potensi babak baru dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal daerah.10/04/26
Dalam persidangan, Aliong Mus mengakui bahwa PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM saat dana sebesar Rp1,5 miliar dicairkan.
Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah.Secara hukum, pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada entitas yang belum memiliki badan hukum bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Sebagai kepala daerah saat itu, Aliong Mus memegang kewenangan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Dengan posisi tersebut, tanggung jawab atas pencairan anggaran tetap melekat, meskipun ia berdalih hanya “menanyakan proses” kepada jajaran teknis.
Potensi Jerat Hukum
Dari perspektif hukum tindak pidana korupsi, sejumlah indikator mulai mengarah pada potensi jeratan hukum:
1.Penyalahgunaan kewenangan
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kepala daerah yang menyetujui pencairan dana kepada entitas tanpa legalitas dapat dikategorikan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak lain.
2.Kelalaian yang disengaja
Pengakuan bahwa proses legalitas masih berjalan, namun pencairan tetap dilakukan, dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran yang disengaja (willful blindness).
3.Pertanggung jawaban komando
Pencairan melalui BPKAD dinilai sulit terjadi tanpa persetujuan prinsip dari kepala daerah. Jika terdapat bukti dokumen yang ditandatangani, status hukum Aliong Mus berpotensi meningkat dari saksi menjadi tersangka.
Analisis: Strategi “Cuci Tangan” Birokrasi?
Secara politik, kesaksian ini dinilai sebagai upaya “distansi birokrasi”, yakni menggeser tanggung jawab ke level teknis seperti dinas keuangan dan bagian hukum. Namun, sinyal Majelis Hakim yang mengibaratkan perkara ini sebagai “pukat harimau” menegaskan bahwa penelusuran hukum berpotensi menyasar aktor utama di balik kebijakan.
Desakan Penegakan Hukum Menguat
Seiring terungkapnya fakta persidangan, desakan publik terhadap aparat penegak hukum semakin menguat:
– Jaksa Penuntut Umum diminta segera menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan.
– Transparansi pihak penandatangan SP2D didorong untuk dibuka ke publik.
– Pemerintah daerah diminta mengevaluasi sistem pengawasan internal yang dinilai gagal.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, melainkan menembus hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi.














