Scroll untuk baca artikel
Bekasi

Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi: Dinilai Ugal-ugalan dan Cacat Hukum

223
×

Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi: Dinilai Ugal-ugalan dan Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi || Hotnet News.co.id

Selasa, 22 April 2025

Kabupaten Bekasi – Keputusan Bupati Bekasi dalam mengangkat Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda PDAM Tirta Bhagasasi menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pasalnya pengangkatan tersebut dinilai tergesa-gesa, tidak transparan, serta melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai proses pengangkatan tersebut tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan.

“Boro-boro dilibatkan, informasinya saja baru kami terima siang ini. Keputusan ini sangat terburu-buru dan kesannya ugal-ugalan,” ujar Ridwan Arifin.(22/4/2024).

Ridwan menekankan bahwa pengangkatan pejabat BUMD harus melalui sejumlah tahapan penting, seperti uji kompetensi, pemenuhan syarat administratif (termasuk sertifikasi air), serta kejelasan masa jabatan. Ia juga menyoroti kabar bahwa pejabat yang ditunjuk masih aktif sebagai pengurus partai politik.

“Kalau benar masih jadi pengurus partai, itu pelanggaran serius. Jabatan direksi BUMD harus bebas dari kepentingan politik,” tambahnya.

Komisi I DPRD saat ini tengah melakukan kajian dan akan memanggil sejumlah pihak terkait, seperti Kabag Ekonomi, Dewan Pengawas, serta jajaran Direksi PDAM. Ridwan menyebut pihaknya tidak segan menggunakan hak angket jika ditemukan pelanggaran.

“Pekan depan kita mulai panggil semua stakeholder. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan dorong penggunaan hak angket,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi antara Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam pengambilan keputusan strategis.

“Ini menandakan Bupati tidak membuka ruang kolaborasi dengan DPRD. Padahal kerja sama penting untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua INKASTRA Fathur Rohman menyebut pengangkatan Ade Efendi sebagai Dirus PDAM cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan SK Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025, usia minimal anggota direksi adalah 35 tahun. Tapi Ade baru berusia 34 tahun saat diangkat. Ini jelas melanggar Pasal 35 Permendagri 37/2018 dan Pasal 57 PP 54/2017,” jelas Fathur.

Ia juga membenarkan informasi soal afiliasi politik pejabat tersebut, yang menurutnya secara hukum seharusnya menggugurkan kelayakan.

“Prosesnya juga tidak transparan. Tidak ada uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka. Kami menduga ada unsur kepentingan pribadi dalam keputusan ini,” tambahnya.

Pihaknya juga akan berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi.

“Kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas,” tandas Fathur. [Red]