Hotnetnews.co.id || Palembang (Sumsel) Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan enam sopir dan juga amankan enam Truk jenis Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim Sumsel.yang di duga menyelundupkan Batu bara ilegal ke pulau Jawa tersangka ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel saat membawa Batu bara dari Kabupaten muara enim Sumsel.yang menggunakan kendaraan tersebut Ungkap Kasubdit lV tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo,Ditreskrimsus Polda Sumsel Saat Giar,Press Release Senin 18 Maret 2024 Pukul,13.30 Wib Siang,
Lanjutnya ia mengatakan tersangka Enam Sopir yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel karena membawa batu bara ilegal hasil tambang tanpa izin dan tanpa dokumen menyelundupkan batubara ilegal ke pulau Jawa.selain enam sopir yang ikut di amankan enam Truk jenis Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim Sumsel.Sabtu 9/3/2024 di desa Batu Kuning Baturaja kabupaten OKU dengan muatan 20 ton batubara tujuan Cilegon Banten sopir

Selanjutnya Rabu 17/3/2024 di desa Sukajadi tiga sopir inisial S,SR dan J,termasuk truknya dengan muatan batubara 88 ton tujuan Jakarta.juga diamankan petugas.kemudian (18/03) di desa Tanjung Baru Baturaja kembali di amankan satu truk beserta sopirnya S muatan batubara 20 ton tujuan Tujuan cakung Jakarta.
Mereka mengambil batubara dari Stokpile di Baturaja OKU berbagai tujuan di Jawa berdasarkan perintah adapun kasus ini akan terus di kembangkan.lebih lanjut seperti yang memberi perintah, penerima batu bara, sudah berapa lama bereaksi yang pasti mereka tidak ada hubungan terpisah satu dengan yang lainnya, barang bukti sekarang sudah di titipkan terang Bagus.
Akibat perbuatannya ke enam sopir di tetapkan jadi tersangka di tuntut pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang minerba ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar.”tandasnya
(Sirlani)
#bidhumaspoldasumsel.












