Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKabupaten PaserKalimantanKriminal & HukumPeristiwa

Polsek Batu Engau Amankan Pelaku Penganiayaan di Kerang Dayo

62
×

Polsek Batu Engau Amankan Pelaku Penganiayaan di Kerang Dayo

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Tana paser (Kaltim)- Sekitar pukul 01.30 Wita, terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Batu Engau, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Kerang Dayo. Peristiwa ini dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wita oleh seorang laki-laki bernama Jera’i, warga Desa Sengayam, Kalsel. Jumat (02/8).

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus wicaksono SH mengatakan bahwa, Korban dari peristiwa penganiayaan ini adalah MLR, seorang laki-laki berusia 20 tahun, yang juga merupakan warga Desa Sengayam, Kalsel. Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ini adalah seorang pria berinisial J, berusia 38 tahun.”Ujarnya

AKP Andi menambahkan, Menurut keterangan yang diberikan oleh pelapor, Jera’i, peristiwa tersebut terjadi saat ia sedang bermalam di Hotel Mamarina, Tanah Grogot, bersama istrinya dengan tujuan mengambil meja Brilink. Pada sekitar pukul 03.30 Wita, Jera’i menerima kabar melalui telepon dari adiknya, Khairudin, yang memberitahukan bahwa anaknya, MLR, telah menjadi korban penganiayaan. Mendengar kabar tersebut, Jera’i segera pulang ke Sengayam untuk menjenguk anaknya yang sedang dirawat di RSUD Sengayam.

Saat tiba di rumah sakit, Jera’i melihat kondisi anaknya yang mengalami banyak luka di bagian tubuhnya, yang sudah dijahit oleh pihak rumah sakit. Merasa keberatan dan prihatin atas kejadian tersebut, Jera’i melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polsek Batu Engau untuk tindakan lebih lanjut.

Pelaku penganiayaan akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pungkasnya

(Anang)

#Sumber Humas polres paser.

BACA ARTIKEL  Polisi Tangkap Pria Pelaku Ancam Tembak Anis di Tik Tok