Merangin || Hotnetnews.co.id
Lemahnya pengawasan Proyek pembangunan gorong-gorong dan turap berlokasi di desa Pulau Tujuh kecamatan Pamenang Barat, kabupaten Merangin terkesan amburadul dan diduga para pekerja abaikan K3. Selasa (10/12/2024)
Pada saat awak media tinjau ke lokasi terlihat jelas, pekerja tak memakai alat pelindung diri (APD), yang menyebabkan rentan terjadinya kecelakaan, serta diduga minimnya pengawasan dinas terkait dan mandor serta pelaksana Pekerja.
Pasal yang mengatur tentang pelanggaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah Pasal 40 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016.
Bahwasanya Pengawas Ketenagakerjaan dapat menghentikan sementara kegiatan jika pengusaha atau pengurus belum memenuhi syarat-syarat K3.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang K3: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengatur tentang keselamatan kerja, sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 mengatur tentang kesehatan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan.
Setiap pekerja dan buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Perusahaan wajib menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki, yang dapat menimbulkan kerugian.
Proyek pemasangan gorong-gorong dan turap JUT bersumber dari Dana Desa dropping APBN tahun 2024 dengan biaya Rp. 34. 692.000,00 diduga dikerjakan tidak sesuai SOP.

“Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat akrab di sapa pakde mengatakan, Ya pak coba lihat gorong gorong yang sudah di pasang tapi belum di timbun terkesan dikerjakan tidak profesional dan diduga oknum kepala desa ingin meraup keuntungan yang lebih besar,”ungkapnya
Disinyalir proyek pemasangan gorong-gorong tidak ada transparansi yang semestinya harus sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi salah satu bentuk transparansi bagi masyarakat.
Fungsi media sebagai kontrol sosial untuk dapat memberikan informasi sesuai fakta yang didapatnya akan tetapi, Ketika awak media konfirmasi perangkat desa sangat lah sulit untuk memberikan informasi bahkan terkesan lempar sana lempar sini seperti bola
Sampai berita ini terbit pemborong atau pelaksana di lapangan tidak ada ditempat begitu pun kepala desa yang sulit untuk dikonfirmasi, untuk itu APH harus sesegera memanggil oknum kepala desa yang dalam hal ini sebagai penanggung jawab.
(Yahya)












