Scroll untuk baca artikel
Kab. MeranginUncategorized

Polemik Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Merangin: Kadis Berdalih Rapat, Oknum Kabid ID Belum Beri Klarifikasi

49
×

Polemik Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Merangin: Kadis Berdalih Rapat, Oknum Kabid ID Belum Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

MERANGIN, JAMBI | HOTNETNEWS.CO.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, dugaan pungutan dikaitkan dengan pengumpulan iuran untuk mendukung kegiatan pawai dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah pihak yang mengaku menerima arahan terkait pembayaran iuran menyampaikan keberatan. Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak sekolah mempertanyakan dasar dan mekanisme pungutan tersebut.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik lantaran dugaan pungutan tersebut disebut-sebut melibatkan salah satu oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berinisial ID.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melalui sambungan telepon WhatsApp.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin memberikan tanggapan singkat.

“Ya, saya rapat dari pagi,” tegasnya.

Jawaban tersebut menjadi perhatian karena belum menjelaskan secara substansial apakah Dinas Pendidikan mengetahui adanya pungutan, apakah terdapat surat atau instruksi resmi, serta apakah pungutan tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan pawai HUT ke-81 RI.

Sementara itu, awak media juga telah berupaya menghubungi Kabid berinisial ID yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp.

Meski nomor yang bersangkutan dalam kondisi aktif, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari ID terkait informasi tersebut.

Publik Minta Dasar Pungutan Dibuka

Apabila benar terdapat pungutan yang dibebankan kepada sekolah tanpa dasar hukum, surat edaran, atau ketentuan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.

Sebab, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mengetahui secara terang benderang mengenai dugaan pungutan tersebut, mulai dari siapa yang memberikan instruksi, berapa nominal yang diminta dari masing-masing sekolah, kepada siapa dana disetorkan, hingga untuk apa dana tersebut digunakan.

Jangan sampai kegiatan yang semestinya menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan justru menimbulkan polemik baru di lingkungan pendidikan.

Sejumlah masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, tidak menutup mata apabila nantinya ditemukan bukti awal adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau mekanisme yang sah.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penyelidikan apabila memang ditemukan indikasi pungutan liar. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hanya karena memiliki jabatan,” ujar salah seorang sumber masyarakat.

Kadis Diminta Beri Penjelasan Lebih Terang

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin yang menyebut dirinya sedang rapat memang menjadi bagian dari hak konfirmasi. Namun, publik tentunya masih menunggu penjelasan yang lebih substansial mengenai ada atau tidaknya instruksi pungutan dari lingkungan Dinas Pendidikan.

Terlebih, dugaan tersebut menyangkut sekolah dan kepala sekolah yang berada dalam lingkup pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.

Karena itu, transparansi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi dan keresahan di kalangan tenaga pendidik maupun masyarakat.

HOTNETNEWS.CO.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan keterangan sumber dan hasil konfirmasi yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun Kabid berinisial ID, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: jika pungutan tersebut resmi, apa dasar dan mekanismenya? Jika tidak resmi, siapa yang menginstruksikannya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka demi menjaga integritas, transparansi, dan marwah dunia pendidikan di Kabupaten Merangin.

[Siefronhadi]