HotnetNews.co.id||TALIABU, 9 April 2026 — Dugaan penghancuran aset negara terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Sejumlah bangunan penting dilaporkan telah diratakan, memicu sorotan publik karena nilai aset yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.09/04/26
Padahal, Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan. Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Presiden menegaskan bahwa negara akan menindak pelanggaran yang merugikan rakyat tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
“Segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Negara kita kuat. Mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana,” tegas Presiden Prabowo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri.
Namun, hingga saat ini, mantan Bupati Kepulauan Taliabu, yang terkait dugaan kasus penyalahgunaan aset, masih berkeliaran tanpa status hukum jelas.
Bangunan Terdampak dan Nilai Aset
Berdasarkan dokumen Nomor: 921/361/SETDA tertanggal 3 Desember 2024, tiga bangunan utama terdampak penghancuran, yakni:
Gedung Utama RSUD Bobong:
Rp5.036.536.800
Poli Klinik: Rp1.565.176.700
Ruang Operasi: Rp1.329.069.500
Total estimasi nilai aset: Rp7.930.783.000
Sejumlah fasilitas, termasuk ruang operasi yang baru dibangun dan diresmikan Desember 2019, sejatinya masih tergolong layak. Publik menduga proses penghancuran bukan sekadar pembangunan ulang, melainkan berpotensi terkait persoalan tata kelola aset daerah.
Dugaan ini diperkuat karena belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, audit teknis, maupun kajian dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.
Penanganan Kasus dan Desakan Publik
Laporan dugaan penghancuran aset telah disampaikan ke aparat penegak hukum di tingkat Polres Pulau Taliabu. Namun, hingga kini, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu kekhawatiran publik.
Seiring mandeknya penanganan di tingkat daerah, publik mendesak langkah tegas dari pemerintah pusat dan aparat hukum:
Kejaksaan Agung RI diminta menginstruksikan jajaran terkait, termasuk bidang pidana khusus dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk menelusuri dokumen penghapusan aset serta mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Presiden Republik Indonesia diharapkan memberikan perhatian serius, mengingat pentingnya fasilitas kesehatan bagi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta mengevaluasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya di daerah. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan teknis penghancuran bangunan maupun perkembangan hukum kasus ini.














