Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahKab. Pulau Taliabu

RSUD Bobong Diratakan, Negara Diam? Publik Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

50
×

RSUD Bobong Diratakan, Negara Diam? Publik Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||TALIABU, 9 April 2026 — Dugaan penghancuran aset negara terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Sejumlah bangunan penting dilaporkan telah diratakan, memicu sorotan publik karena nilai aset yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.09/04/26

Padahal, Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan peringatan tegas terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam jajaran pemerintahan. Dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Presiden menegaskan bahwa negara akan menindak pelanggaran yang merugikan rakyat tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.

“Segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Negara kita kuat. Mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana,” tegas Presiden Prabowo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri.

Namun, hingga saat ini, mantan Bupati Kepulauan Taliabu, yang terkait dugaan kasus penyalahgunaan aset, masih berkeliaran tanpa status hukum jelas.

Bangunan Terdampak dan Nilai Aset

Berdasarkan dokumen Nomor: 921/361/SETDA tertanggal 3 Desember 2024, tiga bangunan utama terdampak penghancuran, yakni:

Gedung Utama RSUD Bobong:

Rp5.036.536.800

Poli Klinik: Rp1.565.176.700

Ruang Operasi: Rp1.329.069.500

Total estimasi nilai aset: Rp7.930.783.000

Sejumlah fasilitas, termasuk ruang operasi yang baru dibangun dan diresmikan Desember 2019, sejatinya masih tergolong layak. Publik menduga proses penghancuran bukan sekadar pembangunan ulang, melainkan berpotensi terkait persoalan tata kelola aset daerah.

Dugaan ini diperkuat karena belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, audit teknis, maupun kajian dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP.

Penanganan Kasus dan Desakan Publik

Laporan dugaan penghancuran aset telah disampaikan ke aparat penegak hukum di tingkat Polres Pulau Taliabu. Namun, hingga kini, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu kekhawatiran publik.

BACA ARTIKEL  Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang - Hotnetnews.co.id - Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. - Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. - Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). - Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, - Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. - Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. - Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. - Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang

Seiring mandeknya penanganan di tingkat daerah, publik mendesak langkah tegas dari pemerintah pusat dan aparat hukum:

Kejaksaan Agung RI diminta menginstruksikan jajaran terkait, termasuk bidang pidana khusus dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk menelusuri dokumen penghapusan aset serta mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Presiden Republik Indonesia diharapkan memberikan perhatian serius, mengingat pentingnya fasilitas kesehatan bagi masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta mengevaluasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan negara, khususnya di daerah. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan teknis penghancuran bangunan maupun perkembangan hukum kasus ini.