Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BekasiBerita

Sahroji “Aktivis Muda bekasi” Ajak Bawaslu kembali ke Jalan yang benar

37
×

Sahroji “Aktivis Muda bekasi” Ajak Bawaslu kembali ke Jalan yang benar

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id || Bekasi, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di kabupaten bekasi di harapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan asas yang minimal memenuhi prinsip – prinsip penyelenggaraan Pilkada yang diantaranya adil, profesional dan berkepastian hukum.

Karena hakikatnya tujuan pemilihan kepala daerah secara langsung adalah untuk meningkatkan participatory democracy dan sebagai ciri negara demokratis. Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, tak akan bisa dianggap demokratis kecuali pejabat yang memimpin, dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur.

Sebab itu, bicara demokratis melalui rilis tertulis yang disampaikan Rabu, 16 Oktober 2024. Sahroji, pemuda 37 Tahun yang berdomisili di kelurahan wanasari – cibitung, mengajak Bawaslu untuk kembali ke jalan yang benar bukan tanpa alasan.

Pasalnya, dalam surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Nomor : 811/PL.02.4-Pu/3216/2024 Tentang Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, terdapat 32 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ditetapkan, didaftarkan, dan diumumkan sebagai bagian dari Tim Kampanye/Pemenangan dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.

Hal itu menurutnya merupakan wujud bahwa Bawaslu hari ini tidak berada di jalan yang benar, karena dengan telah ditetapkannya 32 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Tim Kampanye/Pemenangan, harusnya pihak Bawaslu menjadikan hal tersebut sebagai sebuah Temuan Tindak Pidana Pemilihan.

Karena sebagai mana ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, ditegaskan: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara penyebutan Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan Pejabat Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 148 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014, dinyatakan: Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat Daerah kabupaten/kota.

Ada pun terkait sanksi pidananya, diatur dalam ketentuan Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015, ditegaskan: Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 atau paling banyak Rp. 6.000.000.

(Tim/IWO-I/RED)

Copyright © 2023 | PT. Media Berita Net Online | All Rights Reserved.