Scroll untuk baca artikel
Kabupaten BekasiKriminal & Hukum

Satreskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

223
×

Satreskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi || HNN.CO.ID

Polsek Cikarang Timur Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang pelakunya seorang ayah kandungnya sendiri. Rabu, 9/4/2025

Kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 April 2025 oleh ibu kandung korban. Selasa 8/4/2025. Tersangka dalam perkara ini adalah EH (52) yang merupakan ayah kandung dari dua orang korban berinisial ER dan S, keduanya masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa saat perss realese mejelaskan perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka selam ± 10 tahun, sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediaman mereka di Jl. Rengasbandung, Gg. Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002 RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi sepulang sekolah,”ungkapnya

Tersangka disetiap melakukan aksi bejatnya memaksa korban dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika menolak. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp.50.000 dan mengancam korban tidak bercerita kepada siapapun.

“Ya kalau sampai bilang, jangan anggap saya ayah dan kamu tidak akan dikasih uang lagi.” Jelasnya.

Satuan Satreskrim Unit PPA berhasil amankan barang bukti berupa pakaian milik korban, antara lain Baju Korban, Celana Panjang Korban, pakaian dalam wanita.