Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

*Siapakah Dalang Penculikan & Pengroyokan Uun / Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Keberanian POLDA BANTEN Diuji*

6
×

*Siapakah Dalang Penculikan & Pengroyokan Uun / Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Keberanian POLDA BANTEN Diuji*

Sebarkan artikel ini

Eyang Uun / Fam Fuk Tjhong ; Pertanyakan Objektivitas Penyidik Polda Banten Soal Dugaan Penculikan Sadis yang dia alami. Beranikah Polda Banten Ungkap dalang sesungguhnya Tragedi Penculikan & Pengroyokan Aktivis UUN / FAM FUK JTHONG?

 

BANTEN – Sabtu, 22 Agustus 2026, Aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun secara terbuka meminta agar penanganan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpanya diambil alih oleh Mabes Polri. Uun menilai penyidikan di Polda Banten selama hampir satu bulan terakhir tidak transparan dan terkesan “tutup mata” terhadap fakta-fakta kunci.

 

“Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar Uun, Rabu (19/8/2026).

 

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti SH, telah tiba di Jakarta untuk mengawal proses pengaduan tersebut. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya SH, menyatakan bahwa agenda pertemuan dengan Mabes Polri yang semula dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 akan dimajukan dalam beberapa hari ke depan mengingat kehadiran pimpinan organisasi.

 

Revan Pratama Wijaya SH, Ketua Tim advokasi FERADI WPI / SUBUR JAYA LAWFIRM perkara Eyang UUN, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyidikan, antara lain belum disitanya kendaraan pelaku yang terekam video, belum dilakukannya police line di TKP, dan penetapan hanya empat tersangka dari dugaan lebih dari 30 pelaku.

 

Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H. ( anggota tim advokasi eyang UUN ), menegaskan bahwa dalang utama juga belum tersentuh hukum.

 

Selain mendesak pengambilan alih kasus, tim juga berencana melaporkan dugaan kelalaian penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri serta mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini disampaikan oleh Harriani Bianca Daryana, S.H., Ketua DPD FERADI WPI Jakarta. Sekaligus Anggota tim Advokasi Eyang UUN.

BACA ARTIKEL  Nikmati Perjalanan Mudik Lebaran 2026 dengan LRT Jabodebek yang Terintegrasi, Nyaman, dan Terjangkau

 

Donny Andretti , Ketua Umum FERADI WPI mengapresiasi peran media yang terus mengawal kasus ini secara faktual demi terciptanya penegakan hukum yang adil.

 

  1. Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.