Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Siti Khotijah Bongkar Alur Uang Rp200 Juta ke Jaksa RS Lewat Dua Perantara

12
×

Siti Khotijah Bongkar Alur Uang Rp200 Juta ke Jaksa RS Lewat Dua Perantara

Sebarkan artikel ini

Siti Khotijah Bongkar Alur Uang Rp200 Juta ke Jaksa RS Lewat Dua Perantara


LAMPUNG – Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan SH MKn) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Dalam wawancara terbaru, Siti mengungkapkan detail penyerahan uang senilai total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ, namun ia menyatakan tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan RS.

Siti menyampaikan kekecewaannya terhadap surat resmi Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak bersalah. “Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.

Menurut keterangan Siti, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap sebelum dirinya diperiksa di Kejati Lampung. Tahap pertama sebesar Rp100 juta diserahkan di “Rumah Putih” Kota Metro kepada HL dan IQ, serta disaksikan oleh Romi dan sopir IQ berinisial AS. Tahap kedua sebesar Rp100 juta diserahkan hanya kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana. Siti menegaskan bahwa HL adalah sepupu suaminya yang memperkenalkan IQ sebagai pihak yang bisa membantu persoalan hukum.

Kuasa Hukum M. Umar, Adv. Donny Andretti SH, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kepastian hukum melalui berbagai jalur, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung. Tim advokasi mengaku mendapat informasi berbeda mengenai status pemeriksaan RS, di mana Kejati menyebut masih menunggu izin Inspektorat, sementara Inspektorat mengklaim izin telah dikirim ke Lampung. “Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Donny.

BACA ARTIKEL  Kim Kabupaten Bekasi Soroti Pekerjaan PT.Remala Abadi Tbk Diduga Belum Kantongi Izin Pemerintah Desa

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Kejati Lampung atas konfirmasi yang telah dikirimkan pada Februari dan April 2026. Keterangan mengenai aliran uang setelah berada di tangan perantara masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui alat bukti dan keterangan para pihak terkait, termasuk HL, IQ, dan RS.(tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Oleh Adv Cecilia Natasya Tionardi SE SH MH