Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDepokJawa BaratPendidikan

Sutarno : Pentingnya Disiplin Pegawai Sesuai Dengan PP 94 Tahun 2021

232
×

Sutarno : Pentingnya Disiplin Pegawai Sesuai Dengan PP 94 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok menyelenggarakan sosialisasi selama 2 hari kepada 14 – 15 Agustus 2024 di Balairung Pesona Square Kota Depok.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menyampaikan pada awal media bahwa, “Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal menerapkan sistem digitalisasi di lingkungan Dinas Pendidikan, sehingga diperlukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan. Acara ini dihadiri oleh seluruh seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Rabu, (14/08/24)

Di sela kegiatan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno menyampaikan bahwa, “sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para pegawai terkait dengan tiga peraturan utama yang harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.

“Pada sosialisasi perundang-undangan Dinas Pendidikan tahun ini, ada tiga hal utama yang perlu disosialisasikan dan diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. Diantaranya adalah Pertama, fokus pada Permendagri 77 yang mengupas tuntas pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini perlu dipahami oleh berbagai pihak, termasuk PA, KPA, PPK, PPTK, bendahara, dan pengelola keuangan di satuan pendidikan,” kata Sutarno.

Selain itu, dia menekankan pentingnya memahami perubahan dalam sistem kinerja pegawai, yang kini lebih ke arah digital dan terintegrasi dengan aplikasi absensi. “Pencatatan atau laporan kinerja sekarang harus dalam bentuk digital dan terintegrasi dengan aplikasi. Ini akan mempercepat proses pembuatan laporan bulanan maupun tahunan, sehingga semuanya menjadi lebih efisien,” tambahnya.

Masih Sutarno, dia lebih menekankan pada “pentingnya disiplin pegawai sesuai dengan PP 94 tahun 2021 yang harus diterapkan di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kota Depok,”tambahnya lagi.

Pada sosialisasi ini, narasumber yang diundang berasal dari Inspektorat, bagian hukum, bagian organisasi Sekda, serta motivator yang memberikan arahan dalam rangka peningkatan kompetensi untuk pelayanan masyarakat dan dunia kerja.

BACA ARTIKEL  Gebyar pelajaran Sosialisasi & Pendidikan Politik Pemilih Pemula, Berikut Pesan Penting Ketua KPUD Muratara 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok, termasuk K3S, pengawas, dan penilik yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Kami libatkan semua pihak karena mereka memiliki tanggung jawab untuk mendampingi satuan pendidikan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sutarno menegaskan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku dalam setiap pekerjaan. Ia menyontohkan perubahan pengelolaan keuangan yang sebelumnya menggunakan PP No. 58 2005, kini telah digantikan oleh Permendagri 77 tahun 2020, Meskipun aturan ini dirancang untuk level dinas, sekolah juga harus menyesuaikan pengelolaan dana, seperti dana BOS yang diatur oleh Permendikbud No. 3.

“Dalam hal ini, pengawas dan penilik akan membantu kepala sekolah dan K3S di satuan pendidikan untuk memahami dan menerapkan aturan-aturan ini dengan benar,”tuturnya.

Giat Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi pada pegawai Dinas Pendidikan Kota Depok dalam melaksanakan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama di era digital saat ini. (J0)