Hotnet News.co.id || Bekasi, Polemik SDIT Atssurayya belum juga kunjung usai, mantan Kepsek Atssurayya berulah kembali dengan menebar berita bohong atau hoax melalui media massa lokal. Tidak hanya berulah sendirian, sang pecatan bahkan memobilisasi dewan guru dan wali murid untuk mendapatkan simpati publik.
Melalui jejaring sosial seperti facebook, Tik Tok, grup WhatsApp berbagai informasi bohong ditebarkan. Selain itu, publikasi melalui media juga menjadi sarana untuk terus menyampaikan informasi tidak benar tentang kondisi sebenarnya. Beberapa hal yang dijadikan alat ‘goreng’ seperti status Dapodik, gugatan pengadilan, penahanan Ijazah, hingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah.
Dapodik, Kepsek Baru Bidikan fitnah tidak hanya ditujukan kepada Yayasan Daarun Nadwah Cikarang yang selama ini sedang memperjuangkan haknya sebagai pengelola sekolah.
Namun menyebar ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang notabene adalah pembina dari sekolah-sekolah swasta yang ada di wilayahnya. Meski tidak menyebutkan nama, hanya memakai istilah oknum. Namun isi dari berita tersebut sangat tendensius.
Seperti halnya yang disampaikan Septiana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Pengawasan, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi saat dihubungi melalui sambungan telepon, “Bahwa persoalan legalitas adalah fundamental yang menjadi pedoman Dinas Pendidikan dalam mengawasi pengelolaan sekolah swasta yang ada di Kabupaten Bekasi.
Salah satunya Kepala Sekolah harus dibekali SK pengangkatan yang dilakukan oleh Yayasan sesuai dengan Permendikbud. Dinas Pendidikan pastinya tidak akan mencampuri soal siapa kepala sekolahnya, selama ia memegang SK terbaru dari Yayasan bersangkutan sesuai AD ART masing-masing.
Saya juga tidak yakin apabila Dinas Pendidikan mengabaikan permasalahan ini, bahkan sejak awal Dewan Pendidikan dan wali murid selalu mengawal permasalahan tersebut. Saya juga yakin Dinas Pendidikan tidak melakukan seperti yang dituduhkan, karena memang mekanismenya sudah diatur sesuai SOP nya.”
Menelusuri dari berbagai sumber, persyaratan dalam pengajuan pembaruan data Kepala Sekolah di sistem Dapodik adalah FC KTP Kepsek, surat permohonan penggantian kepala sekolah di Dapodik dari Yayasan (Asli), SK pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan, FC SK Kemenkumham/Akta Yayasan, dan Ijazah Kepsek. Dengan kata lain Yayasan memiliki hierarki tertinggi dalam struktur organisasi, sedangkan Kepala Sekolah hanya pelaksana tugas dalam menjalankan perannya.
“Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekolah adalah Yayasan. Kepsek hanya pelaksana atau pekerja yang di SK kan oleh yayasan untuk menjalankan tugasnya, jadi pengangkatan dan pemberhentian Kepsek kewenangan sepenuhnya Yayasan” jelas Ulung Purnama, SH,MH,. kuasa hukum Yayasan. ”Dinas Pendidikan tentunya berpedoman pada aturan. Salah satunya terkait SK Kepala Sekolah,” tegas Ulung.
Putusan NO, Bukan Kemenangan Berita bohong atau hoax berikutnya adalah hasil putusan perkara Nomor: 87/Pdt.G/2023/PNCkr tanggal 6 Desember 2023 dengan amar putusan “tidak dapat diterima” biasa disebut “NO” (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang digembar-gemborkan sang. (Tim/red).