Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukumKab. Pulau Taliabu

Transparansi Dipertanyakan, Publik Desak Copot Ketua Kesbangpol

51
×

Transparansi Dipertanyakan, Publik Desak Copot Ketua Kesbangpol

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||TALIABU – Sorotan tajam publik kini mengarah kepada Muhammad Amrul Badal selaku Ketua Kesbangpol. Pertanyaan besar pun mencuat: apakah masa depan anak-anak bangsa kini ditentukan oleh kualitas dan reputasi, atau justru oleh uang dan kedekatan?

Dugaan praktik “orang dalam” dalam seleksi calon Paskibraka semakin menguat. Ketua Kesbangpol dituding memberi ruang bagi peserta titipan untuk lolos, mengabaikan prinsip keadilan dan objektivitas. Jika benar, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi ancaman serius bagi dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda.

Gelombang desakan publik pun tak terbendung. Masyarakat meminta agar Ketua Kesbangpol segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi “penyakit kronis” yang merusak sistem seleksi dan menghancurkan kepercayaan generasi muda terhadap keadilan.22/04/26

Tak hanya itu, publik juga mendesak panitia seleksi untuk membuka seluruh proses secara transparan. Hasil seleksi diminta diumumkan secara jujur, tanpa rekayasa dan tanpa “timbang pilih”.

Padahal, aturan transparansi seleksi Paskibraka sudah jelas. Proses ini seharusnya mengacu pada prinsip yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang menekankan keadilan, objektivitas, dan bebas intervensi.

Beberapa prinsip utama yang seharusnya dijalankan antara lain:

* Pengumuman terbuka: seluruh informasi seleksi harus jelas dan dapat diakses publik.

* Kriteria penilaian transparan: mulai dari kesehatan, postur, hingga wawasan kebangsaan.

* Proses seleksi terbuka: setiap tahapan dapat diawasi.

* Tim seleksi independen: melibatkan berbagai unsur, bukan satu pihak.

* Hasil nilai diumumkan: peserta berhak mengetahui alasan lolos atau tidak.

* Mekanisme pengaduan: tersedia jalur resmi jika terjadi kecurangan.

* Bebas pungutan dan titipan: tidak boleh ada intervensi atau praktik suap.

* Akuntabilitas penuh: seluruh proses harus terdokumentasi dan dapat diaudit.

BACA ARTIKEL  10 personel Polres Sergai Mengikuti Korps Raport di Pimpin Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta

Jika prinsip-prinsip ini dijalankan, seleksi Paskibraka akan melahirkan generasi terbaik dan menjaga kepercayaan publik. Namun jika diabaikan, protes dan tuntutan evaluasi adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.

Kini, publik menunggu: akankah ada keberanian untuk membersihkan sistem, atau justru membiarkan masa depan generasi muda terus dipermainkan?

 

Sufaldi