Hotnet News.co.id || Bekasi – Midih, warga Kampung Gombang, Desa Sukakerta, mengungkapkan bahwa ia telah dijanjikan pengembalian uang titipan oleh E.J, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrat. Berdasarkan kuitansi, pemberian uang dilakukan dua kali pada tanggal 3 November 2020 sebesar Rp30.000.000 dan pada tanggal 5 November 2020 sebesar Rp20.000.000, dengan total uang sebesar Rp50.000.000. Namun, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Pada tahun 2020, E.J meminta uang kepada saya sebagai titipan,” ujar Midih.
Selama tiga tahun, uang yang dijanjikan tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan Midih menuntut pengembalian uangnya.
E.J, saat ditemui tim Media mengakui menerima uang tersebut dan membuat surat pernyataan akan mengembalikannya pada 29 Juni 2024. Namun, hingga kini, janji tersebut belum dipenuhi.
H. Romli HM, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, saat dikonfirmasi oleh tim Media, belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan ini serta memastikan hak-hak warga terlindungi. Midih dapat melaporkan kasus ini ke polisi dengan bukti kuitansi dan surat pernyataan untuk langkah hukum lebih lanjut. (Afif/Opik)